KUNINGAN, (FC).- Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah mengeluarkan pengumuman tentang Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda Kabupaten Kuningan Tahun 2024.
Pengumuman dengan nomor 820/01/Pansel Tentang Selter JPT Pratama Sekda Kuningan mulai tanggal 8 oktober hingga 22 oktober 2024 membuka pendaftaran online dan penerimaan berkas untuk posisi jabatan Sekda Kuningan.
Plt. Kepala BKPSDM Kuningan, Purwadi didampingi Sekretaris BKPSDM Kuningan, Dodi Sudiana menyampaikan bahwa rekomendasi dari BKN dan ijin dari Kemendagri RI sudah turun tertanggal 2 oktober untuk pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Kuningan.
“Kami di birokrasi, kalau ada jabatan kosong maka wajib diisi, jadi hal ini adalah hal biasa dan wajar, seperti halnya kenaikan pangkat dan sebagainya,” ungkap Purwadi.
Disebutkan Purwadi, urgensi pengisian Jabatan Sekda adalah saat ini perpanjangan Pj Sekda saat ini habis pada awal Februari 2024, atau tepatnya 8 Februari 2024.
Sedangkan pelantikan Bupati Kuningan dan Wakil Bupati Kuningan jatuh pada tanggal 10 Februari 2024.
sehingga untuk menghindari kekosongan jabatan itu, maka kita gelar Seleksi terbuka saat ini,” jelas Purwadi.
ditanya intervensi politik, dikatakan Purwadi bahwa ASN itu harus netral, jangan giring ASN ke politik.
Untuk Pansel sendiri, Purwadi menyebutkan sepenuhnya dari ekternal, yaitu ada dari Pemprov Jabar, Akademisi dan LAN RI.
“Jadi integritas mereka tidak diragukan lagi,” kata Purwadi.
Kondusifitas, disebutkan Purwadi, dengan adanya definitif Sekda akan semakin menjamin kondusifitas. dan pimpinan definitif lebih menjamin para ASN.
Untuk persyaratan khusus dalam Seleksi Terbuka ini, Purwadi menyebutkan ada beberapa yang harus dicermati seperti memiliki pangkat golongan ruang sekurang – kurangnya pembina tingkat I (IV/b). kemudian sedang atau pernah menduduki JPT setara eselon IIb atau telah lenbih menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya dengan masa kerja jabatan minimal 2 tahun.
“Lalu sekurang – kurangnya telah mengikuti dan lulus Diklatpim tingkat III atau pelatihan kepemimpinan administrator atau memiliki sertifikat keahlian madya untuk pelamar yang menduduki jabatan fungsional jenjang madya,” ujar Purwadi. (Ali)
Discussion about this post