KOTA CIREBON (FC).- Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota Cirebon terus berupaya agar Wajib Pajak (WP) yang belum menunaikan pembayaran pajak daerah untuk segera melunasinya.
Atas hal itu, maka diterbitkanlah Keputusan Wali Kota Nomor 973/Kep.308-BPKPD/2023, Tentang Penetapan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Masa Pajak Tahun 1995 Sampai Dengan Tahun 2022.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon Eko Budiyanto menyampaikan, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 78, Pemerintah Kota Cirebon memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak.
“Kemudahan ini dengan penghapusan denda PBB-P2 kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pada tanggal 15 Agustus sampai dengan 31 Desember 2023,” jelas Eko kepada FC, Minggu (27/8).
Eko membeberkan, sehubungan dengan telah diterbitkan dan disampaikannya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2023, pihaknya menghimbau kepada Wajib Pajak untuk melunasi kewajiban pembayaran PBB-P2 tahun 2023, sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 September 2023.
“Iya, bagi Wajib Pajak pergunakan kesempatan penghapusan denda PBB-P2 ini. Karena tidak tangung-tanggung, kami akan menghapuskan denda mulai dari Tahun 1995 sampai Tahun 2022,” tuntasnya. (Agus)
Discussion about this post