KAB. CIREBON, (FC).- Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat.
Warga Jawa Barat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, masih mempunyai waktu menanfaatkan program pemutihan pajak hingga 30 September 2025.
Sebelumnya, program yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawq Barat ini akan berakhir hingga 30 Juni 2025.
Kabar gembira tersebut disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi lewat akun media sosialnya.
“Seluruh para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat kami sampaikan bahwa karena antrian orang yang membayar pajak kendaraan bermotornya yang tertunggak, masih panjang antriannya, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajal kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat. Masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025,” ujar Gubernur Dedi Mulyadi dalam video yang diunggah di akun tiktok dedimulyadiofficial pada Jumat (27/6).
Kang Dedi Mulyadi (KDM), sapaan Gubernur Jawa Barat menambahkan, pada masa perpanjangan kali ini terdapat perbedaan kebijakan yang berlaku pada sebelumnya, khususnya terkait tunggakan SWDKLLJ.
Tunggakan SWDKLLJ akan dikenakan hanya 2 tahun, yaitu cukup bayar 1 tahun ke depan dan tunggakan 1 tahun ke belakang.
“Beberapa waktu lalu jasa raharjanya dibayarkan full sesuai dengan lamanya kita nunggak, hari ini dirut jasa raharja memberikan kebijakan untuk warga pemilik kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat. Kebijakannya adalah pembayaran iuran jasa raharjanya berlaku dilaksanakan 2 tahun yaitu tahun yang lalu dan tahun berjalan,” jelas KDM. (Andriyana)
Discussion about this post