KUNINGAN, (FC).- Hari ini, Rabu (14/10), Badan Kehormatan DPRD Kuningan menjadualkan pemanggilan terhadap dua pihak yaitu Pondok Pesantren Husnul Khotimah dan Ketua DPRD Kuningan. Namun sayangnya Ketua DPRD Kuningan “mangkir” dalam pemanggilan tersebut.
Sehingga kerja BK DPRD Kuningan hari ini hanya menggali keterangan dari pihak Ponpes Husnul Khotimah yang berlangsung sekitar 2 jam lamanya, yang dihadiri tiga orang pengurus Yayasan HK diantara KH. Achidin Noor, Jubir Ponpes HK Ustad. Sanwani.
“Kami hanya sebatas menjawab sekira 14 pertanyaan yang disampaikan BK. Adapun langkah yang akan diambil BK atas keterangan yang kami sampaikan kedepannya, Kami tidak berhak mencampurinya. Itu urusan BK,” jelas KH. Achidin Noor kepada wartawan.
Ditanya terkait upaya permohonan maaf dan pencabutan pernyataan “diksi limbah” yang disampaikan Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, Selasa (13/10) sore di Ponpes HK, Achidin lagi-lagi menyebutkan pihaknya masih menanti persyaratan yang belum dipenuhi Nuzul Rachdy.
“Ya Kami kan pada tanggal 5 Oktober lalu sudah membuat pernyataan sikap, yang pada point ketiga ada syarat bahwa Pak Zul harus memyampaikan permohonan maaf dan pencabutan pernyataannya di media massa lokal dan nasional selama 5 hari berturut-turut. Itu yang masih belum dilakukan oleh Pak Zul,” jelas Achidin.
Achidin menyebut, atas ajuan itu, Nuzul Rachdy mengaku akan melaksanakannya, namun saat ini masih dalam proses. Sehingga pertemuan kemarin belum terjadi saling memaafkan, hanya sebuah silahturahmi.
“Dan kita juga akan melihat lagi sejauh mana upaya permohonan maaf dan pencabutan pernyataan dari Pak Zul di media seperti apa,” kata Achidin