“Kami akan menggunakan kesempatan kedua, karena sesuai Pasal 26 ayat 4 tentang peraturan DPRD Kuningan tentang tata beracara ada aturan pemanggilan hingga tiga kali,” ujar Purnama
Hari ini juga, disebutkan Purnama, pihaknya akan membuat surat undangan pada Zul agar bisa hadir pada Hari Jumat (16/10) lusa. Karena dalam aturan, disebutkannya, undangan kedua dan seterusnya, ada jeda waktu tiga hari setelah yang bersangkutan tidak memenuhi undangan sebelumnya.
“Jika pada Jumat lusa, Beliau tidak hadir lagi, maka akan dibuat surat pemanggilan ketiga untuk hadir pada Hari Senin depan,” tandas Purnama.
Namun jika dalam tiga kali pemanggilan atau undangan dari BK untuk dimintai keterangan, lanjut Purnama, yang bersangkutan tidak hadir, maka pihak BK dapat berkoordinasi dengan pihak berwenang agar bisa menjemputnya untuk hadir di persidangan tersebut.
“Iya ini kan persidangan. Bahwa setiap kegiatan BK terkait proses penanganan kasus, yang bertemu dengan para pihak, itu dinamakan sidang. Jenisnya ada sidang pengumpulan keterangan, ada sidang kode etik, dan lainnya, ” tegas Purnama.
Untuk pencarian informasi dari pihak HK, purnama mengaku berjalan dengan lancar dan sesuai dengan yang diharapkan. Dan seperti yang sudah-sudah, dia meminta doanya agar proses penegakan kode etik di BK berjalan dengan lancar sesuai harapan. (Ali)