KUNINGAN, (FC).- Tim gabungan penegakan Yustisi yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan BPBD Kabupaten Kuningan tidak henti-hentinya melakukan pemantauan dan berikan teguran kepada mereka yang melanggar aturan protokol kesehatan sesuai Inpres No. 6 tahun 2020.
Seperti di Pos Pam cek poin yang hingga saat ini masih diberlakukan, petugas gabungan ini memantau semua pengendara yang melewati pos cek poin.
Para pengendara baik motor maupun mobil dilakukan pemeriksaan. Bagi mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker, maka petugas memberikan teguran bahkan diminta putar balik.
Seperti yang dikatan Padal Pos Pam Cipasung Ipda Sigit Anggota Polsek Kuningan, petugas dengan tegas memberikan himbauannya kepada mereka yang melanggar.
“Jika ada pengendara yang tidak menggunakan masker, kami berhentikan dan berikan teguran,” ujar Sigit, Rabu (14/10).
Hal ini dilakukan, lanjut Sigit, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini, sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Sementara seorang pengendara yang enggan dikorankan namanya mengaku lupa mengenakan masker karena berangkat terburu-buru. Tentunya dengan ada penindakan dan peringatan yang dialaminya dia merasa jera.
“Insyallah kedepannya tidak lupa lagi mengenakan masker. dan saya juga sadar kalau masker itu penting untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” katanya. (Ali)