“Untuk RK I (pemotongan masa hukuman biasa) 15 hari nihil. 1 bulan sebanyak 2 orang. 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang dan 2 bulan sebanyak 6 orang,” jelasnya.
“Sedangkan warga binaan pada remisi khusus Hari Raya Waisak 2567 BE tidak ada yang mendapatkan kategori RK II (langsung bebas),” imbuhnya.
Ia berharap, dengan diperolehnya remisi tersebut dapat memotivasi warga binaan lainnya untuk tetap berkelakuan baik serta mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan Lapas Kelas I Cirebon.
Sementara itu, salah satu warga binaan asal Malaysia Asun merasa senang dengan remisi yang didapatkannya.
“Tentunya senang ya, ini menjadi sebuah motivasi bagi saya untuk lebih baik lagi,” ucapnya.
Diungkapkan Asun, selama menjalani masa hukumannya, Lapas Kelas I Cirebon memberikan pelayanan yang baik mulai dari sosialisasi, kesehatan, ibadah serta pemberian makanan.
“Disini (Lapas Cirebon) sangat bagus pelayanannya tidak ada diskriminasi bagi kami (WNA). Pokoknya semuanya baik,” pungkasnya. (Agus)















































































































Discussion about this post