KUNINGAN, (FC).- Belum genap 100 hari kerja, setelah terobosan festival food dan sembako murah, mobil promosi, luncurkan bank data, kini Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kuningan melauching Pasar Tertib Ukur tesebut di tandai dengan Pemasangan Cap Tanda tera secara simbolis ke timbangan oleh Bupati Kuningan di Kantor Desa Cilimus, Selasa (3/2).
Launching Kegiatan Pasar Tertib Ukur Tahun 2021 bertujuan untuk menjamin hasil pengukuran alat ukur takar timbang dan perlengkapanya (UTTP) yang berada pada pasar rakyat, menjaga kepentingan bersama baik itu penjual maupun pembeli dari kesalahanpengukuran, serta menumbuhkan kepercayaan konsumen terhadap pasar rakyat sehingga daya saing pasar rakyat kian meningkat.
Bupati Kuningan H. Acep Purnama memberikan apresiasi kepada Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kuningan, karena dengan diselenggarakan kegiatan ini angat membantu dalam mewujudkan cita-cita Pemerintah Kabupaten Kuningan yaitu mewujudkan Kuningan Daerah Tertib Ukur tahun 2023 yang berhubungan erat dengan visi kabupaten kuningan yaitu Agamis Dan Pinunjul Berbasis Desa Tahun 2023.
Kemudian Ia menjelaskan, dalam rangka mewujudkan Kuningan Daerah Tertib Ukur tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Kopdagperin akan mencanangkan seluruh Pasar Rakyat yang ada di Kabupaten Kuningan adalah Pasar Tertib Ukur.
“Semua alat ukur yang digunakan untuk transaksi yang ada dipasar rakyat tersebut wajib di tera/tera ulang, serta untuk mewujudkan hal tersebut tersebut kami memerlukan dukungan dari berbagai pihak baik itu camat, kepala desa, pengurus paguyuban pedagang,” kata Acep.
Acep berharap, Pasar Rakyat di Kabupaten Kuningan mempunyai daya saing, yang tidak kalah dari pasar modern. salah satu daya saing tersebut adalah terletak pada ketepatan alat ukur dipergunakan pedagang dalam bertransaksi.
“Saya himbau seluruh pedagang yang mempunyai alat ukur atau timbangan yang digunakan untuk transaksi, dapat dengan sukarela menera ulang alat ukurnya karena hal itu merupakan kewajiban setiap pemilik alat ukur sesuai undang-undang nomor 02 tahun 1982 dan peraturan daerah nomor 12 tahun 2017,” jelas Acep.
Sementara itu, Kepala Dinas Kopdagperin U. Kusmana, menyampaikan upaya untuk meningkatkan daya saing pasar rakyat perlu adanya terobosan konkrit yang mengarah kepada perbaikan internal, salah satunya adalah dengan terciptanya Pasar Tertib Ukur.
“Allhamdulillah, pada tahun ini Kabupaten Kuningan melaksana kegiatan Pasar Tertib Ukur yang difokuskan kepada ruang koprasi yaitu pasar cilimus dan Pasar Ciputat. Insyallah minggu depan seluruh pasar kita akan laksanakan juga secara simbolis,” kata Uu.
Uu juga berharap, semua Pasar di Kabupaten Kuningan dapat menjadi Pasar Tertib Ukur, sehingga dapat meningkatkan citra sebagai konsumen masyarakat secara umum, melalui jaminan dengan terciptanya perdagangan yang jujur, adil, dan menjadi pemborong dengan perssaingan yang sehat.
Ditempat yang sama, Ketua Panitia, Eris Rismayana melaporkan bahwa kegiatan Pasar Tertib Ukur adalah kegiatan dimana seluruh alat ukur, takar, timbang dan perlengkapanya (UTTP) yang digunakan di pasar rakyat terverifikasi mengikuti tera/tera ulang. sehingga seluruh pedagang pemilik timbangan wajib mengikuti kegiatan ini.
Untuk sasaran kegiatan pasar tertib ukur, masih Eris, adalah para Wajib Tera Ulang (WTU) yang berada pada area pasar rakyat.
Kemudian, tahapan agar mempunyai Pasar Tertib Ukur yakni, sosialisasi dan penyuluhan, tera ulang, dan pengawasan dan pemeriksaan.
“Untuk personil yang terlibat dalam kegiatan ini adalah Pegawai Dinas Koperasi UKM perdagangan dan perindustrian berupa penera pengamat tera, juru timbang dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), selain itu dilapangan kami dibantu oleh beberapa pihak seperti personil dari kantor kecamatan, personil dari kantor desa, pengelola pasar dan perwakilan dari paguyuban pedagang pasar,” jelas Eris. (Ali)
Discussion about this post