Keberadaan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) sendiri banyak dipandang kurang bermanfaat bagi masyarakat yang tinggal di kaki Gunung , wacana perubahan status Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) menjadi Taman Hutan Rakyat (Tahura) pun ramai digulirkan oleh beberapa anggota DPRD Kuningan.
“Ini bukan keinginan kami di dewan tapi tuntutan masyarakat, masyarakat menyampaikan kepada kami bahwa banyak masyarakat yang dulu mengarap PHBM, saat ini banyak yang jadi TKI, karena mereka tinggal di Kaki Gunung Ciremai tapi tidak bisa mengambil manfaatnya, sebagai wakil rakyat kami merespon keinginan itu” Ujar Dede Sudrajat salah satu anggota dewan yang mendukung wacana ini.
Ketua Komisi III dari PKS ini menyampaikan sebelum ke TNGC , masyarakat bisa beraktifitas di kawasan Gunung Ciremai dalam artian positif tidak merusak hutan, ada PHBM dll, tentunya masyarakat tetap bertanggungjawab memperhatikan ekosistem hutan. Menurut Dede Sudrajat, Lintas Fraksi pun merespon positif dan sangat mendukung wacana perubahan status Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) menjadi Taman Hutan Rakyat (Tahura).
“Aturan itu buatan manusia, bukan segalanya, ini kita bicara untuk kepentingan masyarakat, sederhana aja Gunung Ciremai berada di Kuningan, sudah sepatutnya masyarakat Kuningan dapat manfaatnya tetap dengan cara-cara yang bertanggungjawab, jangan ada kekhawatiran berlebihan masyarakat akan mengekploitasi alam, itu tidak akan terjadi, masyarakat hanya mau memanfaatkan dengan tetap kita menjaga kelestarian alam dan ekosistem yang ada” Lanjut Dede
Dede Sudrajat juga menyoroti debit air yang berkurang di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) , hal ini mengindikasikan menurunnya rasa memiliki hutan di masyarakat.
“kalau jaman dulu ada PHBM ada rasa memiliki masyarakat, masyarakat menanam alpukat dan yang lain, kalau ada pemadam kebakaran mereka guyub untuk ikut memadamkannya, coba lihat sekarang?” tanya Dede Sudrajat
Sementara itu Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Dede Sembada menjelaskan Istilah hutan konservasi mengacu pada suatu kawasan hutan yang dilindungi. Proteksi kawasan hutan bertujuan untuk melestarikan hutan dan kehidupan yang ada didalamnya agar tetap berjalan sesuai fungsinya. Seluruh kegiatan yang dilakukan pada hutan konservasi telah diatur dalam undang undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
“Landasan kita bukan UU 41 tahun 1999, itu berbicara menyangkut hutan,kalau kita disini menyangkut berbicara konservasi ,yang kita pake UU No 5 1990 Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistem” Jelas Dede Sembada.
lebih lanjut Dede Sembada menjelaskanperubahan status ini tidak merubah fungsi hutan Gunung Ciremai sebagai kawasan Konservasi dan Kuningan sebagai Kabupaten Konservasi.
“Kawasan Hutan Pelestarian Alam terdiri dari Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Taman Hutan Raya” Lanjut Dede.
Dede Sembada pun membantah pihak-pihak yang menganggap bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak memiliki cukup SDM (khususnya sarjana kehutanan), sehingga akan kerepotan dalam pengelolaan Taman Hutan Raya. “Banyak orang pintar di Kuningan, SDM Kuningan pasti mampu jika harus mengelola Taman Hutan Raya” Pungkas Dede. (Bambang)









































































































Discussion about this post