KUNINGAN, (FC).- Sudah lebih dari 16 tahun perubahan kawasan hutan gunung Ciremai menjadi Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), tepatnya pada tahun 2004 melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 424/Menhut-II/2004 tanggal 19 Oktober Tahun 2004, berdasarkan usulan dari Pemerintah Kabupaten Kabupaten Kuningan dan Majalengka saat itu.
Hutan Gunung Ciremai sendiri dalam perjalanannya telah beberapa kali mengalami perubahan fungsi dari mulai zaman kolonial Belanda hingga sekarang , di mulai dari zaman kolonial Belanda kawasan hutan Gunung Ciremai pertama kali ditunjuk menjadi Hutan Lindung , Selanjutnya kawasan hutan Gunung Ciremai ditunjuk menjadi Hutan Produksi wilayah kerja Unit Produksi (Unit III) Perusahaan Umum Perhutani Jawa Barat , pada tahun 2003, sebagian Kelompok Hutan Produksi Gunung Ciremai di Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka yang pengelolaannya pada waktu itu oleh Perum Perhutani melalui KPH Kuningan dan KPH Majalengka ditunjuk sebagai Kawasan Hutan Lindung berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No :195/Kpts-II/2003 tanggal 4 Juli 2003 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Jawa Barat seluas ±603 ha.
Pada tanggal 26 Juli 2004, Bupati Kuningan menyampaikan usulan melalui surat Nomor 522/1480/Dishutbun perihal Proposal Kawasan Hutan Gunung Ciremai sebagai kawasan Pelestarian Alam, dan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 424/Menhut-II/2004 tanggal 19 Oktober 2004, kelompok hutan lindung pada kelompok hutan Gunung Ciremai yang terletak di Kabupaten Kuningan dan Majalengka telah ditunjuk menjadi Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).





































































































Discussion about this post