KUNINGAN, (FC).- Dugaan penyimpangan anggaran mencuat di lingkungan DPRD Kabupaten Kuningan. Sorotan tertuju pada tunjangan transportasi tahun anggaran 2025 yang diduga mengalami kejanggalan dalam realisasi.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, mengungkapkan adanya indikasi ketidakwajaran dalam pencairan anggaran tersebut, termasuk dugaan kelebihan pembayaran yang nilainya mendekati Rp1 miliar.
Berdasarkan data yang dihimpun, pagu anggaran tunjangan transportasi DPRD Kuningan tahun 2025 sebesar Rp8,11 miliar. Namun realisasinya mencapai Rp9,10 miliar atau terdapat selisih sekitar Rp991 juta.
“Selisih ini diduga berasal dari duplikasi anggaran dalam APBD Perubahan 2025 dan berpotensi masuk ranah pidana,” ujar Uha, Selasa (7/4).
Selain itu, ia menyoroti empat pimpinan DPRD yang masih menerima tunjangan transportasi dalam bentuk uang tunai meski telah difasilitasi kendaraan dinas. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), lanjutnya, juga ditemukan perbedaan nilai pencairan pada beberapa bulan. Untuk periode Januari–Juli serta Oktober–Desember, nilai pembayaran tercatat sama, yakni Rp2,55 miliar.
Sementara pada Agustus dan September meningkat menjadi Rp2,62 miliar, atau terdapat kelebihan sekitar Rp100 juta dalam dua bulan tersebut.
Uha juga mengungkap adanya pencairan tambahan sebesar Rp476,5 juta di luar pagu anggaran resmi, termasuk pembayaran untuk periode sebelumnya. Namun, dalam laporan keuangan Sekretariat DPRD tidak tercatat adanya utang belanja.
Selain itu, terdapat pula tagihan tunjangan transportasi sebesar Rp187 juta untuk periode Juni–Agustus 2025 yang tidak tercantum dalam neraca keuangan.
“Ini mengindikasikan pola pencairan yang tidak lazim dan berpotensi disengaja untuk menghindari pengawasan,” katanya.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak terlepas dari peran Badan Anggaran dan pimpinan DPRD sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pembahasan serta pengesahan anggaran.
Ia menegaskan, pemberian tunjangan DPRD seharusnya mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, di mana besaran tunjangan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah.
Namun hingga saat ini, disebutkan belum ada Peraturan Bupati yang secara khusus mengatur besaran tunjangan tersebut di Kabupaten Kuningan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD Kabupaten Kuningan maupun Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Angga)















































































































Discussion about this post