KAB. CIREBON, (FC).- Satresnarkoba Polresta Cirebon kembali mencokok pengedar obat-obatan sediaan farmasi yang biasa beraksi di wilayah Kabupaten Cirebon. Satresnarkoba menangkap 2 orang pelaku pengedar pil setan yang biasa dikonsumsi oleh kalangan remaja bahkan juga pelajar.
Penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan laporan yang diterima oleh Satresnarkoba Polresta Cirebon. Kedua pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda, AS (22) Warga Kecamatan Gempol ditangkap di rumahnya, dan S (31) warga Kecamatan Arjawinangun ditangkap juga dikediamannya.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi melalu Kasatnarkoba Kompol Sentosa Sembiring mengatakan, pihaknya terlebih dahulu menangkap AS di rumahnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh, AS mendapatkan obat-obatan tersebut dari H alias P yang saat ini masih dalam pencarian.
“Setelah kita interogasi, AS mengaku menjual obat tersebut kepada S. Kemudian tim bergerak menuju kediaman S dan kemudian kita tangkap,” kata Sembiring kepada FC, Rabu (18/11).
Dari tangan AS, lanjut Sembiring, petugas berhasil mengamankan Pil Trihexpenidhyl sebanyak 10.700 butir, Pil DMP sebanyak 14.000 butir, Pil Tramadol sebanyak 4.900 butir, Uang Hasil Penjualan sebesar Rp1.350.000, dan 1 unit handphone.
Kemudian dari tangan S, petugas berhasil menyita Pil DMP sebanyak 60 paket atau 420 butir, Uang hasil penjualan sebesar 870.000 dan 1 unit handphone.
“Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU.RI.No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tandas Sembiring. (Muslimin)