
Sebenarnya, pihak DPRD maupun Pemkot Cirebon tidak perlu mengingat sampai merekomendasikan untuk menutup kegiatan tersebut. Karena pada setiap aktivitas bongkar muat batubara dimanapun, SOP nya wajib dilaksanakan.
Seperti yang tadi pemasangan alat pengukur kualitas udara dan penyemprotan air di area pelabuhan dan sepanjang jalan truk batubara.
“Ditambah lagi dengan ketidakjelasan masalah kompensasi bagi masyarakat yang terdampak. Jadi nanti kita jadwalkan pemanggilan dari Pelindo dan KSOP secepatnya,” imbuhnya.
Senada dengan Watid, Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati menyampaikan, pihaknya akan menghadirkan semua pihak yang berkepentingan dalam masalah ini guna mengetahui permasalahan di lapangan seperti apa.
“Iya kita akan duduk bersama untuk menyelesaikan dan mencari solusinya,” tukasnya. (gus)
















































































































Discussion about this post