KAB.CIREBON, (FC).- Kasus dugaan praktik pengantin pesanan atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat di Kabupaten Cirebon. Seorang perempuan bernama Sinta, warga Desa Japurabakti, Kecamatan Astanajapura, diduga menjadi korban praktik tersebut hingga akhirnya berada di China.
Kasus ini terungkap setelah video permintaan bantuan dari Sinta beredar di jaringan Serikat Buruh Migran. Dalam video tersebut, Sinta meminta pertolongan agar dapat dipulangkan ke Indonesia.
Tenaga Ahli UPTD PPA DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Nono Wahyono, membenarkan adanya laporan terkait dugaan TPPO yang menimpa perempuan asal wilayah Japura tersebut.
“Awalnya saya mendapat informasi dari grup jejaring Serikat Buruh Migran bahwa ada kasus dari wilayah Japura. Karena masuk wilayah binaan kami, kami langsung menelusuri ke rumahnya bersama pemerintah Desa Japurabakti,” kata Nono, Minggu (8/3).
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan bersama perangkat desa, diketahui Sinta sebelumnya bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Jakarta pada sebuah keluarga keturunan Tionghoa.
Setelah beberapa bulan bekerja, majikannya mengajak Sinta pergi ke Singapura dengan alasan berlibur.
Namun sesampainya di negara tersebut, Sinta justru diperkenalkan dengan seorang pria warga negara China dan kemudian dinikahkan dengan pria tersebut.
“Setelah menikah, Sinta kemudian dibawa ke China oleh pria yang menjadi suaminya,” ujar Nono.
Ia menjelaskan, keluarga korban tidak mengetahui keberangkatan maupun pernikahan tersebut.
Orang tua Sinta bahkan tidak pernah mendapat informasi terkait keberangkatannya ke luar negeri.
“Orang tuanya tidak tahu kalau Sinta pergi ke luar negeri. Tidak ada izin atau pemberitahuan kepada keluarga,” jelasnya.
Keberadaan Sinta akhirnya diketahui setelah video permintaan bantuan yang direkamnya beredar di jaringan buruh migran.
Dalam video tersebut, ia memperkenalkan diri dan memohon bantuan agar dapat dipulangkan ke Indonesia.
“Assalamualaikum, perkenalkan nama saya Sinta asal Cirebon. Saya mohon bantuan untuk membantu kepulangan saya ke Indonesia,” ucapnya dalam video tersebut.
Dalam keterangannya, Sinta mengaku menjadi korban praktik pengantin pesanan melalui agensi yang sama dengan korban lainnya, Meri Aldawiyah.
Keduanya diduga menjadi korban penipuan yang melibatkan seorang pria bernama Iif Syaripudin yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor.
Sinta mengaku ingin pulang ke Indonesia karena seluruh dokumen miliknya ditahan oleh suaminya di China sehingga ia kesulitan kembali tanpa bantuan dari pihak luar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, UPTD PPA DPPKBP3A Kabupaten Cirebon melakukan pendampingan terhadap keluarga korban serta berkoordinasi dengan pemerintah desa.
Sementara itu, Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Indra Fitriani, mengatakan pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke tingkat provinsi agar penanganannya dapat dilakukan secara terpadu.
“Kami akan melaporkan kasus ini kepada DP2AKB Provinsi dan UPTD PPA Provinsi Jawa Barat. Penanganan kasus seperti ini harus dilakukan secara kolaboratif,” ujarnya.
Ia berharap melalui koordinasi dengan pemerintah provinsi, kepolisian, hingga Kementerian Luar Negeri, proses pemulangan korban ke Indonesia dapat segera dilakukan.
“Mudah-mudahan dengan jaringan yang sudah terjalin dengan Polda dan Kementerian Luar Negeri, kita bisa membantu proses pemulangan korban,” katanya. (Nawawi)











































































































Discussion about this post