KUNINGAN, (FC).- Di tengah polemik kemitraan konservasi di kawasan Gunung Ciremai, Bupati Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penerbitan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) bagi masyarakat penyangga hutan.
Komitmen tersebut disampaikan saat menerima silaturahmi kedua para kepala desa penyangga Gunung Ciremai bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) yang tergabung dalam Paguyuban Silihwangi Majakuning di Pendopo Kabupaten Kuningan.
Kepala Desa Puncak, Tatang Mustofa, mengatakan pertemuan tersebut bertujuan mempererat komunikasi sekaligus menyampaikan aspirasi masyarakat terkait kepastian hukum pengelolaan HHBK.
“Alhamdulillah kami disambut baik. Insya Allah Pak Bupati akan memperjuangkan aspirasi masyarakat, tentu tetap mengikuti regulasi pemerintah provinsi maupun pusat. Untuk PKS, kami tinggal menunggu dari kementerian. Semoga segera terealisasi,” ujarnya, kemarin.
Kuwu Pasawahan, Nurpin Panuju, menjelaskan bahwa paguyuban bersama KTH telah menempuh seluruh tahapan prosedural dalam proses kemitraan konservasi dengan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).
“Secara prosedural, instruksi dan tahapan lainnya sudah kami tempuh. Saat ini sudah di titik akhir, tinggal menunggu surat PKS saja. Kami mohon doa agar perjuangan ini tercapai,” katanya.
Ia menambahkan, dalam dinamika pro dan kontra yang berkembang, Bupati mengambil posisi netral namun siap mengawal apabila PKS resmi diterbitkan oleh kementerian melalui Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC).
“Domain keputusan tetap di kementerian. Tapi Pak Bupati siap mengawal kami jika PKS sudah turun. Bahkan akan ada pertemuan lanjutan antara Bupati, TNGC dan kami untuk meminta kejelasan,” tegasnya.
Kepala Desa Cisantana, Ano Suratno, menyebut pemerintah daerah berkomitmen memastikan proses berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan ruang abu-abu yang berpotensi memicu gesekan antara pemerintah daerah, pegiat lingkungan, dan masyarakat.
“Pak Bupati ingin semuanya jelas secara hukum. Karena itu kami diminta menjaga kondusivitas dan bersabar, sebab semua harus sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Ketua KTH, Dodo Warda, menegaskan bahwa masyarakat penyangga selama ini menjadi bagian dari pelaku konservasi.
“Kami menanam, menjaga, dan merawat hutan. Saat terjadi kebakaran, kami yang di depan. Ketika apa yang kami tanam dan rawat hendak dipanen, kami hanya meminta payung hukum berupa PKS. Jangan sampai aturan justru mengintervensi kami sebagai masyarakat penyangga,” katanya.
Menurutnya, pengajuan PKS telah dilakukan berulang kali sejak lama. Namun hingga kini belum terealisasi.
“Kami sudah lelah menunggu. Kami tidak berani mengambil getah pinus tanpa dasar. Kami hanya menuntut hak kami dengan kepastian hukum,” tandasnya.
Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam upaya mencari titik temu atas dinamika kemitraan konservasi di kawasan Ciremai. Masyarakat penyangga berharap pemerintah pusat segera memberikan keputusan agar polemik tidak terus berlarut dan kepastian hukum bagi pengelolaan HHBK dapat segera terwujud. (Angga)











































































































Discussion about this post