KAB. CIREBON, (FC).- Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon mengelar rapat dengan Disnakertrans, pihak perusahaan Yamakawa dan para buruh dari perusaan rotan Yamakawa. Dalam rapat tersebut buruh menuntut hak nya diberikan oleh pihak perusahaan. Pasalnya, perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Perwakilan buruh, Amal meminta perusahaan bertanggungjawab. Ketika melakukan PHK, segera memenuhi kewajibannya yakni membayar pesangon, penghargaan dan penggantian hak. Nyatanya, meski PHK sudah dilakukan, kewajibannya belum ditempuh perusahaan. Dari jumlah total 235 buruh, semuanya belum ada yang ditanggung.
“Tadi, kita meminta perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya, sesuai perundang-undangan yang berlaku. Ternyata satupun belum,” ucapnya, kemarin.
Ia pun menggarisbawahi, di Kabupaten Cirebon perusahaan yang melakukan PHK bukan hanya Yamakawa saja. Banyak perusahaan, dengan jumlah total buruhnya dimungkinkan ribuan. Tetapi, tidak ada gejolak. Hanya di Yamakawa saja. Alasannya, karena yang lain menaati perundang-undangan.
“Kenapa di Yamakawa melakukan PHK sepihak. Ini jelas sudah melawan perundang-undangan,” tegasnya.















































































































Discussion about this post