INDRAMAYU, (FC).- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu mempertanyakan anggaran penanganan Covid-19 di Indramayu yang berpedoman pada 21 regulasi. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Fraksi PDIP Indramayu, H. Abdul Rohman.
“Keseriusan Plt Bupati Indramayu dalam menangani wabah Covid-19 mulai dipertanyakan oleh warga. Cara pikirnya pun mulai digugat orang. Misalnya saja argumentasinya atas pertanyaan publik terkait dengan transparansi penggunaan anggaran,” ungkapnya
Menurut Rohman, mengenai dana kegiatan penanganan Covid 19 di Indramayu harusnya Plt Bupati jangan membangun argumentasi, mengingat 21 regulasi tersebut tidak singkron dengan apa yang dipertanyakan warga.
“Yang disoal warga ini sebenarnya kemana saja dana Covid itu disalurkan, dan seperti apakah bentuk kegiatannya,” ungkapnya
Rohman pun berpendapat bahwa Plt Bupati Indramayu dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bermain dalam gelap, dan hanya mereka saja yang memegang lampu penerangnya.














































































































Discussion about this post