KUNINGAN, (FC).- Dari tujuh tempat kejadian perkara (TKP), jajaran Satnakoba Polres Kuningan berhasil menangkap sebanyak 10 orang tersangka yang terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Salah satunya adalah seorang oknum wartawan.
Hal tersebut terungkap dalam press rilis Polres Kuningan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kuningan AKBP. Lukman Syafri Dandel Malik bersama Wakapolres Kuningan Kompol. Jaka Mulyana didampingi Kasat Narkoba AKP. Arief Budi Hartoyo di Aula WSP Polres Kuningan, Senin (22/6).
“Dari 10 tersangka yang diamankan, tiga orang diantaranya ibu rumah tangga, dan satu orang oknum wartawan,” ujar Kapolres Kuningan AKBP. Lukman Syafri Dandel Malik.
Tujuh TKP tersebut, lanjut Lukman, mengungkap penyalagunaan berupa tembakau sintetis atau gorilla, kemudian ganja, sabu-sabu dan obat-obatan golongan G.
Adapun tersangka yang diamankan, masih Lukman, yaitu ZSM (22) warga Kecamatan Cibereum didapati memiliki 1 paket narkotika jenis tembakau gorilla terbungkus plastik bening dengan berat 10 gram.













































































































Discussion about this post