Kemudian tersangka BP (23) warga Kecamatan Darma memiliki 2 paket narkotika jenis ganja terbukus kertas putih dengan perat 8,94 gram.
Lalu, tersangka AZA (30) Warga Kecamatan Ciawigebang memiliki 25 butir obat jenis trihex, 9 butir obat jenis tramadol, dan 275 butir obat jenis Dextro.
Selain untuk tersangka FCD (23) warga Kecamatan Kuningan didapati memiliki 1000 butir obat jenis dextro, 360 butir obat jenis trihex, 190 butir obat jenis tramadol.
Sedangkan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yaitu HS (34) warga Kecamatan Kalimanggis bersama YI (45) warga Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau memiliki 5 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1.03 gram.
Sedangkan tersangka IN (29) warga Kecamatan Kalimanggus memiliki 1 set alat bantu hisap (bong) berupa pipet kaca dan sedotan botol larutan.
Tersangka sabu-sabu lainnya yaitu W (43) warga Cirebon memiliki 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,4 gram.











































































































Discussion about this post