Sedangkan THA (42) alias Raya warga Kecamatan Cigandamekar yang juga oknum wartawan bersama MS alias Lauk warga Kecamatan Kadugede itu memiliki 1 paket sabu-sabu dengan berat 0,32 gram dan 1 linting ganja dengan berat 0,58 gram, dan 1 set alat hisap berupa pipet kaca dan sedotan.
“Total barang bukti yang didapat untuk narkotika jenis sabu seberat 1,75 gram, ganja 9,52 gram, tembakau gorilla 10 gram, obat dextro sebanyak 1275 butir, obat jenis trihex sebanyak 385 butir, dan obat jenis tramadol sebanyak 199 butir,” jelas Lukman.
Untuk menjerat ke 10 orang tersangka tersebut, dikatakan Lukman, ada dua undang-undang yang digunakan yaitu Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Untuk yang narkotika dijerat pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun penjara dan dedan paling sedikit 800 juta. Kemudian yang obat golongan G dijerat pasal 197 dan pasal 196 dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar,” jelas Lukman.
Kapolres Lukman mengimbau kepada masyarakat harus lebih waspada, mengingat narkotika bukan hanya menyerang salah satu komponen bangsa, tapi seluruh komponen bangsa, seperti halnya saat ini ada oknum wartawan juga terjerat narkotika, dan harusnya itu tidak terjadi. (Ali)














































































































Discussion about this post