Anggapan itu rasanya cukup masuk akal bila dikaitkan dengan Keputusan Plt Bupati untuk memperpanjang masa pemberlakuan PSBB Indramayu di tengah aturan Pemerintah yang sudah memasuki new normal.
“Artinya, ada indikasi bahwa perpanjangan masa PSBB di Indramayu bukan karena faktor Covid-19 itu sendiri, akan tetapi lebih karena belum terserapnya anggaran,” ujarnya
Misalnya, Rohman mencontohkan, anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) yang dianggarkan sebesar Rp100. 500.000.000 baru terserap sebesar Rp39.840.067.200 (atau baru terserap sekitar 39 persen). Maka dari itu Plt Bupati masih perlu waktu agar anggaran bisa terserap. Untuk itulah PSBB kemudian diperpanjang
Rohman menambahkan, melihat jumlah kasus Covid-19 di Indramayu yang tidak terlalu parah, mestinya Kabupaten kita ini sudah bisa mengikuti pola new normal agar geliat perekonomian masyarakat dapat kembali berjalan sambil tetap mengikuti prosedur new normal itu.
Namun karena Plt Bupati dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 sepertinya belum punya semacam “karangan bebas” agar anggaran bisa terserap maka, diperpanjanglah masa PSBB itu, dan tak menghiraukan jeritan masyarakatnya.














































































































Discussion about this post