INDRAMAYU, (FC). – Dinamika politik di Kabupaten Indramayu kian memanas pasca disetujuinya hak interpelasi DPRD Indramayu.
Kondisi ini terlebih di tubuh Partai pengusung pasangan Nina Agustina dan Lucky Hakim yang ikut menjadi pengusung hak interpelasi.
Seperti misalnya di tubuh Partai Nasdem Indramayu, beredar surat ancaman pemberhentian Antar Waktu (PAW) kepada legislatornya yang saat ini duduk di DPRD Kabupaten Indramayu.
Seperti diketahui, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari partai Nasdem, Ruyanto merupakan satu diantara 41 anggota DPRD Indramayu yang mengusulkan Hak Interpelasi kepada Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar.
Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari partai Nasdem, Ruyanto bahkan dikabarkan diusulkan oleh partainya untuk diganti melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Usulan PAW ini dikarenakan Ruyanto diaggap tidak sejalan dengan keputusan partai soal hak interpelasi.
DPD Partai Nasdem Kabupaten Indramayu meminta kepada kadernya di DPRD Indramayu untuk mencabut usulan hak interpelasi.
Ruyanto mengatakan partai dalam menjatuhkan sanksi terhadap anggota DPRD, tentu ada mekanismenya.
Pasalnya, partai politik bukan seperti persero atau perkumpulan orang yang dengan mudah memberhentikan kadernya di parlemen.
“Sebagai warga negara sekaligus sebagai anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Partai Nasdem, hak interpelasi adalah hak institusi DPRD secara kelembagaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang diadopsi secara utuh dalam tatib DPRD nomor 1 tahun 2020 terutama dalam pasal 71,72, 73.” ungkapnya saat dikonfirmasi Kamis (02/2)
Dia mengatakan, mekanisme hak interpelasi diusulkan sekurang-kurang nya 7 orang anggota dari 2 fraksi dalam rapat paripurna.
Selain itu, pengusul menjelaskan tentang usulannya disetujui atau tidak dalam forum paripurna secara internal.
“Hak Interpelasi atau hak bertanya sebagai perwujudan dari salah satu tupoksi DPRD dalam pengawasan atau kontrol. Setiap anggota DPRD terikat oleh sumpah dan janji saat dilantik yang salah satunya akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” kata dia.
Oleh karenanya, ia meyakini hak Interpelasi itu untuk kepentingan masyarakat luas. Artinya, setiap anggota DPRD dari partai politik apapun, mestinya bangga atas kinerja anggotanya yang memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Apalagi anggota DPRD adalah etalase serta jadi ikon partai. Jadi, jika ada perbedaan sikap dan pemahaman soal interpelasi antara parpol dan anggota DPRD, ia anggap tidak menjadi masalah, sebatas anggota DPRD nya dapat menjelaskan dan mempertanggung jawabkannya
“Ketika saya memutuskan ikut bergabung saat Nasdem masih berstatus ormas sampai dideklarasikan menjadi partai politik hingga hari ini , saya masih yakin dan seyakin-yakinnya bahwa Ketua Umum Bapak Surya Paloh membangun parpol ini tujuannya adalah untuk merubah bangsa dan negara yang lebih baik,” kata dia.
Sementara itu, saat disinggung mengenai surat PAW, Ruyanto menjelaskan, Terkait dengan Maslah surat perintah yang ditunjukkan kepadanya dari ketua DPD partai Nasdem tentang hak interpelasi Jum’at tertanggal 28 januari 2022 itu benar adanya yang isinya mencabut usulan hak interpelasi.
“Sabtu tanggal 22 Saya diperintahkan oleh Ketua melalui sekretaris DPD agar meneruskan perjuangkan Interpelasi dan jangan hiraukan surat yang sudah Saya buat. minggu tgl 30 januari 2022 di hotel Papandayan Bandung secara langsung ketemu masih memerintahkan perjuangkan Hak Interpelasi. Pertanyaanya apa yang salah terhadap Saya. Semua yang saya jelaskan, saya pertanggung jawabkan dunia akhirat dan semua itu ada saksi dan dokumennya,” ungkapnya
Seperti diketahui, beredar melalui aplikasi pesan singkat. Surat dengan nomor 014/DPD.NasDem Im/II/2022 tertanggal 1 Februari 2022, ditujukan kepada Ketua DPW NasDem Provinsi Jawa Barat. Dalam surat disebutkan, DPD Partai NasDem Kabupaten Indramayu mengajukan permohonan PAW terhadap anggotanya.
Permohonan PAW, didasari surat DPD Partai NasDem Kabupaten Indramayu nomor 013/DPD Partai NasDem/I/2022 tanggal 25 Januari 2022, tentang pencabutan dukungan pengajuan hak interpelasi terhadap Bupati Indramayu, Nina Agustina.
Merujuk pada surat tersebut, permohonan PAW ditujukan kepada Ruyanto, yang menjadi juru bicara pihak pengusul interpelasi.
Selain pengajuan PAW, dalam surat yang ditandatangani ketua dan sekretaris DPD NasDem Kabupaten Indramayu, Husen Ibrahim dan Mohamad Suheri, NasDem Kabupaten Indramayu juga akan menindak tegas kader partai yang melakukan tindakan indisipliner.
Hal ini terjadi, setelah Ketua DPC NasDem se-Kabupaten Indramayu, melakukan pertemuan di Yogyakarta tanpa sepengetahuan DPD NasDem Kabupaten Indramayu. (Agus)














































































































Discussion about this post