INDRAMAYU, (FC).- Masyarakat Desa Bunder Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu datangi Kantor DPRD Indramayu, Senin (18/1), mereka mempertanyakan perihal penetapan SK PJs Kuwu yang dinilai tidak melalui mekanisme peraturan pemerintah di tingkat Desa
Anggota BPD Bunder, Rosidi mengatakan pihaknya mendatangi Komisi 1 DPRD ini tak lebih sebagai upayanya yang mana ingin mengetahui lebih lanjut mengenai penetapan PJS Kuwu Bunder dimana memang menjadi kerancuan berdasarkan Perda No. 4 tahun 2017 pasal 42 sampai 45.
“Tafsiran didalamnya itu rancu, mengenai penunjukkan oleh bupati mengenai penunjukkan PJs terutama menitik Musyawarah Desa dalam prosesnya,” ujarnya
Tokoh Masyarakat Bunder, H. Alip pun mengatakan diluar proses itu sendiri pihaknya pun menegaskan bahwa bukan kepada sosok dari PJs yang di beri SK oleh PLt Bupati melainkan tak lebih kepada yang bersangkutan sendiri ada info maju dalam Pilwu Desa Widasari.
“Saya dapat info langsung dari keluarga yang bersangkutan bahwa beliau(PJs,-red) ingin kembali maju sebagai Kuwu dan tentu dikhawatirkan akan tidak fokus kedepannya belum lagi dipastikan nanti cuti ditengah jalan karena mendaftar Kuwu,” ucapnya
Tokoh Pemuda Jimpret, Anas Ghazali berharap permasalahan ini segera dapat diselesaikan karena dirinya banyak mendapat keluhan dari masyarakat, termasuk Lurah Desa Bunder yang mengancam akan mundur, bahkan pengunduran diri tersebut juga akan diikuti pamong lainnya jika kondisinya masih sama.
” Lurah desa juga mengancam mundur kalau tak juga ada solusi dimana tetap memaksakan PJs tetap menjabat dan dikhawatirkan akan diikuti pamong lainnya,” ungkapnya
Anggota Komisi 1 Fraksi Partai Golkar Muhaemin, mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami kembali mengenai permasalahan di Desa Bunder, termasuk tafsiran atas peraturan yang ada terutama mengenai penunjukkan PJs dengan status PNS tetapi juga maju sebagai calon Kuwu.
“Kami akan bahas lebih lanjut mengenai tafsiran aturan, adapun mengenai penunjukkan PNS menjadi PJs Kuwu terlebih yang mencalonkan Kuwu karena kami sudah mengingatkan jauh-jauh hari sebulan sebelum penetapan masa terakhir jabatan Kuwu dan sepertinya tak dijadikan bahan pertimbangan eksekutif,” paparnya
Anggota Komisi 1 lainnya dari F-PKS, Ruswa mengingat kondisi seperti ini tentunya pihaknya akan menindak lanjuti serius dengan mengundang pihak kecamatan, dinas BPMD, Asda 1 pemerintahan hingga BKPSDM.
“Kita akan mencari fakta kepada kecamatan, BPMD dan Asda 1 mengenai penunjukkan PJs tersebut hingga juga BKPSDM untuk melihat keberadaan PNS lainnya yang kompeten selain yang ditunjuk,” ungkapnya. (Agus)