KOTA CIREBON, (FC).- Pemerintah RI menegaskan transfer data yang dimaksud dalam kesepakatan tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) hanya mencakup data komersil, bukan data pribadi atau data strategis milik negara.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan dalam Joint Statement tentang Kerangka Perjanjian Perdagangan AS-Indonesia, data yang dimaksud adalah data-data komersial.
“Transfer data yang diberikan kepada Amerika maupun negara mitra-mitra Iainnya terfokus pada data-data komersial, bukan untuk data personal atau individu dan data yang bersifat strategis yang ketentuannya telah diatur dalam undang-undang maupun aturan terkait lainnya,” kata Haryo di Jakarta, Rabu (23/7/2025), melansir Antara.
Ia menjelaskan data pribadi mencakup informasi seperti nama, umur, atau nomor telepon, sedangkan data komersial yang dimaksud dalam isu tersebut meliputi data hasil penjualan perusahaan atau data dari riset lapangan.
“Misalnya pengolahan data penjualan di daerah tertentu yang dikumpulkan oleh perusahaan, atau bank, lalu dianalisis untuk kebutuhan bisnis. Itu yang dimaksud sebagai data komersial,” tambahnya.
Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon memastikan data kependudukan masyarakat Kota Cirebon tetap aman dan tidak terdampak oleh isu kebocoran data yang belakangan ramai diperbincangkan.
Pernyataan ini menanggapi klaim seorang peretas yang mengaku berhasil membobol jutaan data penduduk di wilayah Jawa Barat.
Sekretaris Disdukcapil Kota Cirebon, Rahmat Saleh menegaskan hingga saat ini tidak ditemukan indikasi kebocoran atau pelanggaran sistem administrasi data kependudukan di Kota Cirebon.
“Data kependudukan di Kota Cirebon tersimpan dalam basis data yang terintegrasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jadi semua data berada di Kemendagri, bukan disimpan lokal di daerah,” kata Rahmat saat ditemui di kantornya, Senin (28/7/2025).
Menurutnya, lembaga-lembaga pengguna seperti BPJS, Dinas Kesehatan, hingga kepolisian tidak diberikan data secara langsung, melainkan hanya mendapat hak akses terbatas untuk keperluan tertentu.
“Misalnya untuk proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), kami tidak memberikan data by name by address. Kami hanya melakukan sinkronisasi, misalnya mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau tanggal lahir,” jelasnya.
Rahmat menambahkan, Disdukcapil Kota Cirebon secara tegas tidak menyebarkan data pribadi secara detail. Semua proses dilakukan dengan pengamanan berlapis demi melindungi identitas masyarakat.
Terkait fenomena penyalahgunaan data pribadi seperti dalam kasus pinjaman online ilegal, Rahmat menilai bahwa hal tersebut lebih banyak disebabkan oleh kelalaian masyarakat dalam menjaga dokumen pribadi.
“Seringkali masyarakat menyerahkan KTP atau KK secara sembarangan hanya karena kenal dengan pemintanya. Padahal ini sangat rawan disalahgunakan,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong masyarakat untuk segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sistem ini dinilai lebih aman karena berbasis QR Code yang hanya bisa diakses oleh pemilik data.
“Dengan IKD, kita bisa mengetahui ke mana saja data itu diberikan. Jadi kebocoran data lebih banyak terjadi akibat human error dari pemilik data sendiri,” tandasnya. (Agus)
















































































































Discussion about this post