KOTA CIREBON, (FC).- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon terus melakukan inovasi layanan administrasi kependudukan dengan menyasar pelajar usia 16 tahun dalam program perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) pemula.
Program ini dilaksanakan secara rutin dengan mendatangi sekolah-sekolah tingkat SMA, SMK, dan MAN di Kota Cirebon. Seperti yang dilakukan pada Senin (28/7/2025), tim Disdukcapil hadir di SMK Negeri 1 Kota Cirebon untuk memberikan layanan perekaman KTP-el bagi siswa yang telah berusia 16 tahun.
Sekretaris Disdukcapil Kota Cirebon, Rahmat Saleh menjelaskan program ini merupakan bagian dari upaya jemput bola untuk memudahkan masyarakat, khususnya pelajar, dalam mendapatkan identitas resmi.
“Perekaman KTP pemula dilakukan sejak usia 16 tahun. Jadi saat mereka berusia 17 tahun, tinggal mencetak KTP-el tanpa harus melakukan perekaman ulang,” ujar Rahmat kepada Fajar Cirebon.
Rahmat menambahkan, kegiatan perekaman KTP pemula ini dilakukan dua kali dalam sepekan ke sekolah-sekolah secara bergiliran. Tak hanya di hari kerja, Disdukcapil juga membuka layanan khusus pada hari Sabtu.
Selain itu, Disdukcapil juga memberikan pelayanan perekaman akta kelahiran dan kematian langsung ke lingkungan warga melalui koordinasi dengan RW.
“Kami membuka layanan perekaman KTP pemula di kantor setiap Hari Sabtu, dua kali dalam sebulan, secara rutin,” ungkap Rahmat.
Menurut Rahmat, program ini mendapat apresiasi dari pihak sekolah dan para siswa, karena dinilai sangat membantu dan menghemat waktu dalam pengurusan administrasi kependudukan.
“Dengan sistem jemput bola ini, kami harapkan seluruh warga Kota Cirebon, khususnya pelajar, memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan valid sebagai dasar pelayanan publik,” imbuhnya.
Pihaknya juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat terkait administrasi kependudukan. Layanan tersebut diberi nama layanan konsultasi atau Manager on Duty (MOD).
Rahmat Saleh menjelaskan, layanan pengaduan ini sebagai upaya peningkatan pelayanan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon, khususnya terkait layanan administrasi kependudukan.
“Di Disdukcapil Kota Cirebon ada 24 jenis layanan administrasi kependudukan, meliputi KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, kematian, hingga pengangkatan anak/adopsi,” jelasnya,
Rahmat menerangkan, ada dua jalur layanan pengaduan, yakni online dan offline. Untuk online, masyarakat bisa mengakses melalui Instagram Disdukcapil @disdukcapilciko, website https://disdukcapil. cirebonkota.go.id/ dan nomor WhatsApp 0812 1333 1867. Sedangkan untuk offline, bisa langsung datang ke meja konsultasi atau MOD.
“Fungsi dan tugas bagi pegawai di konsultasi atau MOD ini, meliputi kesiapan pelayanan, membuka konsultasi, memberikan informasi dan menerima pengaduan terhadap proses pelayanan,” terangnya.
Selama membuka layanan ini, kata Rahmat, selalu ada yang datang untuk menyampaikan aduan, konsultasi pelayanan administrasi kependudukan hingga permohonan informasi tahapan pelayanan.
“Setiap hari selalu ada 3-10 orang melakukan konsultasi terkait pelayanan. Tetapi untuk pengaduan sangat jarang atau tidak setiap hari ada. Karena kebanyakan yang datang memohon informasi terkait prosedur, persyaratan hingga cara pendaftaran,” paparnya.
Setiap masyarakat yang melakukan konsultasi, lanjut Rahmat, biasanya langsung diselesaikan oleh petugas. “Yang bisa kami pastikan dari setiap layanan adalah gratis tanpa pungutan, kecuali denda bagi masyarakat yang terlambat membuat akta kelahiran bagi anak,” ucapnya.
Terkait denda ini, Rahmat juga sedang menunggu keputusan DPRD Kota Cirebon. Karena ada revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Administrasi Kependudukan.
“Salah satu poin yang hilang dalam direvisi dari perda lama adalah denda bagi masyarakat terlambat membuat akta kelahiran anak dan surat pengantar dari RT/RW,” tandasnya. (Agus)















































































































Discussion about this post