KOTA CIREBON, (FC).- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon melakukan langkah-langkah upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Salah satunya dengan menghentikan sementara layanan tatap muka dari para pemohon yang akan mengajukan proses perizinan.
Kepala DPMPTSP Kota Cirebon, Sosroharsono mengatakan, pihaknya tetap membuka pelayanan perizinan dengan mengutamakan pelayanan perizinan PTSP Online. Untuk pendaftaran layanan perizinan dan non perizinan, pemohon dapat melakukan secara online melalui ptsp.cirebonkota.go.id.
Terdapat 5 bidang perizinan yang bisa diakses di PTSP Online ini meliputi Bidang Perindustrian dan Perdagangan, Bidang Perhubungan, Bidang Pekerjaan Umum, Bidang Pendapatan Daerah, Bidang Buaya Pariwisata, dan Bidang Kesehatan. Pelayanan perizinan berbasis online ini sekarang akan dimaksimalkan.
“Permohonan yang masuk macam-macam, ada yang IMB dan sebagainya. Begitu juga untuk layanan online OSS (Online Single Submission), itu kan ada pemberkasan, nah berkasnya kita periksa dulu,” jelasnya
Berkas permohonan perizinan yang biasanya dilakukan manual dengan tatap muka, untuk sementara waktu ini ditiadakan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan dan antisipasi terhadap resiko penyebaran COVID-19.
“Karena bagaimanapun setiap warga sekarang itu tidak dianjurkan untuk berkumpul. Kalau proses perizinan kita tetap berjalan, yang diutamakan yang online dulu,” kata Sosro
Pemohon ketika datang ke kantor DPMPTSP, akan diminta menitipkan berkasnya kepada petugas satpam dan meninggalkan nomor kontak handphone. Selanjutnya oleh petugas satpam berkas tersebut diserahkan ke petugas front office untuk dilakukan verifikasi berkas.
“Petugas akan memeriksa kekurangannya. Kalau ada kekurangannya baru nanti kontak person agar pemohon segera melengkapi,” kata Sosro kepada FC, Jumat (3/4). (Andriyana)















































































































Discussion about this post