KOTA CIREBON, (FC).- Anjing tidak termasuk kategori sebagai hewan ternak penghasil daging, sehingga tidak layak secara etis dan moral dijadikan sebagai sumber daging.
Dengan demikian tidak seharusnya dagingnya untuk dikonsumsi. Masih banyak jenis hewan ternak lain yang memang dipelihara sebagai sumber daging untuk konsumsi.
Demikian diungkapkan pengurus Yayasan Sahabat Peduli Hewan (YSPH) Cirebon Rieta Jonathan kepada FC, Minggu (4/12). Ditegaskannya, dalam UU Nomor 18/2012 tentang Pangan, anjing bukan termasuk hewan ternak, sehingga sangat dilarang untuk menjadi makanan.
Pernyataan ini dilontarkan Rieke, terkait adanya laporan masyarakat kepada YSPH, terkait adanya rumah makan yang mencantumkan menu berbahan daging anjing di Kota Cirebon.
“Kami langsung ke sana untuk mengecek kebenarannya, dan memang itu ada. Kami tidak ingin sebutkan namanya yang pasti itu ada,” katanya.
Atas hal itu, pihaknya melakukan audensi dengan Komisi I DPRD Kota Cirebon, guna mendesak Pemkot Cirebon agar menutup rumah makan tersebut. “Kemarin kita ke DPRD, pihak DPRD sangat responsip terhadap permasalahan ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi I DPRD mendesak Pemda Kota Cirebon segera memberikan teguran terhadap rumah makan yang terindikasi mencantumkan menu berbahan dasar daging anjing. Temuan itu berangkat dari aduan Yayasan Sahabat Peduli Hewan (YSPH).
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD, Edi Suripno, usai rapat dengar pendapat bersama YSPH, DKPPP, DPMPTSP, Satpol PP dan instansi lainnya yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD, Dani Mardani, Jumat (2/12), di Griya Sawala gedung DPRD.
Dari hasil pemaparan data saat rapat, Edi menyebut rumah makan itu tidak memiliki izin untuk menjual daging anjing. Apalagi sampai dicantumkan dalam menu.
“Berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan dan juga di Kementerian Perdagangan itu dilarang menjual anjing, karena bukan sebagai hewan ternak atau konsumsi dan diperjualbelikan,” ujar Edi usai rapat.
Oleh karena itu, dengan tegas Edi mendesak agar Pemda Kota Cirebon dalam hal ini DKPPP untuk segera memberikan imbauan maupun teguran kepada rumah makan tersebut.
Edi menilai makanan yang terindikasi memakai daging anjing itu bahan dasarnya berasal dari luar. Mengingat Kota Cirebon tidak memiliki rumah potong hewan (RPH) yang menyembelih anjing.
“Kita akan lihat tiga hari ke depan surat himbauan akan dibuat, bila dalam tujuh hari tidak diindahkan kita akan sidak agar menu tersebut dihilangkan. Kita juga sedang kaji perlu tidak diatur dalam peraturan daerah,” kata Edi.
Jika dilihat dari kearifan lokal di Kota Cirebon, tambah Edi, pencantuman makanan olahan daging anjing di dalam menu itu sangat tidak etis. “Jika ada warga atau masyarakat yang suka terhadap hal tersebut itu sifatnya personal. Tidak perlu dijual secara umum dalam sebuah rumah makan,” ungkapnya.
Sedangkan saat rapat berlangsung, Anggota Komisi I DPRD, Tunggal Dewananto menyampaikan, dalam UU Nomor 18/2012 tentang Pangan, anjing bukan termasuk hewan ternak. Meski dikecualikan bagi suatu adat atau kepercayaan tertentu, secara pribadi dia meminta agar dibuatkan surat edaran untuk mengontrol hal tersebut.
“Pandangan saya ini harus diberi imbauan agar restoran bisa menjalankan usahanya tanpa ada penjualan menu tersebut,” tuturnya.
Menanggapi perihal laporan tersebut, Kabid Pertanian dan Peternakan DKPPP Kota Cirebon, Iin Inayati menjelaskan, secara aturan, anjing bukan termasuk hewan untuk diternakan dan dikonsumsi. Dengan demikian, rumah makan yang menjual apalagi mencantumkan dalam menu pastinya sudah melanggar.
Tidak hanya itu, Iin juga mengungkapkan proses pemotongan daging anjing itu diduga sudah melanggar sisi kesejahteraan hewan. Atas adanya temuan tersebut, pihaknya segera menyiapkan surat imbauan untuk rumah makan itu. (Agus)
Discussion about this post