KOTA CIREBON, (FC).- Polres Cirebon Kota (Ciko) menangkap seorang pria yang tega mencabuli keponakannya sendiri di wilayah Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon.
Kapolres Polres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan jika tersangka CR ini tega mencabuli anak dari kakaknya ini usai pulang mencari kodok di sawah. Perbuatan tersangka CR ini dilakukan saat nenek korban sedang Salat Subuh. Namun, perbuatan bejatnya terungkap setelah nenek korban memergoki aksi tersangka.
Ibu korban yang tidak terima anak kandungnya menjadi korban pelecehan seksual, langsung melapor ke pihak berwajib. Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian bergegas menangkap tersangka.
“Ibu kandung korban melaporkan peristiwa tersebut ke kami, lalu dengan cepat kami tindaklanjuti hingga pelaku berhasil ditangkap,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Ciko, Kamis (19/1).
Tersangka mengaku khilaf telah berbuat cabul terhadap korban, namun aksinya ini sudah dilakukan sebanyak 3 kali saat korban lengah dari pengawasan neneknya.
“Tersangka tersangsang saat melihat korban tertidur. Sudah 3 kali dan mengaku khilaf melakukan perbuatan bejadnya,” ujarnya.
Bahkan saat tersangka sempat mengancam korbannya akan ditampar jika tidak menuruti keinginannya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa celana dalam berwarna biru, kaos dalam berwarna pink, baju tidur, celana panjang dan lainnya. (Agus)