KAB. CIREBON, (FC).- Bupati Cirebon, H Imron meminta kepada seluruh peserta pemilu maupun masyarakat di Kabupaten Cirebon agar bisa menerima hasil Pemilu 2024. Bila ada masyarakat yang tidak puas dengan hasil Pemilu 2024, silahkan mengajukan gugatan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Bupati Imron saat menghadiri pembukaan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 di Hall Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC), Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (27/2).
“Berharap kepada seluruh masyarakat untuk menerima siapapun wakil-wakil yang terpilih. Tenang saja, karena untuk membangun Kabupaten Cirebon jalurnya bukan hanya jadi wakil rakyat,” kata Bupati Imron.
Imron menyebutkan, bila ada masyarakat yang tidak puas dengan hasil Pemilu 2024, silahkan mengajukan gugatan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Bagi yang kurang puas bisa mengajukan keberatan, tapi dengan catatan sesuai aturan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Sopidi mengatakan, proses rekapitulasi suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga masing-masing kecamatan sudah dilakukan.
Menurut Sopidi, pelaksanaan penghitungan suara di Kabupaten Cirebon berjalan dengan lancar. Dipastikan, seluruh petugas pemilu bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi.
“Melalui rapat pleno ini, kami dari KPU akan bertanggung jawab terhadap apa yang sudah dikerjakan,” kata Sopidi.
Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum disebutkan, penghitungan suara dilakukan setelah selesainya proses pemungutan suara sampai dengan penghitungan selesai dilakukan di TPS.
Selanjutnya tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan berjenjang mulai dari rekapitulasi di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional. Hasil rekapitulasi manual berjenjang dijadikan sebagai hasil resmi Pemilu 2024. (Ghofar)