KAB. CIREBON – Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi melakukan video conference (Vicon) dengan Gubernur Jawa Barat, HM Ridwan Kamil di ruang command center Kabupaten Cirebon, Selasa (10/3).
Dalam video conference antara Bupati Cirebon dengan Gubernur Jawa Barat, turut mendampingi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Dirut RSUD Arjawinangun, Dirut RSUD Waled, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon dan Kabag Humas Setda Kabupaten Cirebon.
Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi mengatakan, dalam video conference dengan Gubernur Jawa Barat tersebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon diminta harus bersatu padu menghadapi persoalan yang menjadi perhatian dari Gubernur itu. Pemda Kabupaten Cirebon juga diminta selalu meng-update dan memantau perkembangan COVID-19 untuk diinformasikan kepada masyarakat.
“Kita melalui command center ini melaporkan kepada gubernur tentang COVID-19 ini. Tadi gubernur meminta kita memanstikan masyarakat hafal call center-nya,” singkat Bupati.
Ditempat yang sama, KepalaDinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Enny Suhaeni mengungkapkan ada 15 orang di Kabupaten Cirebon yang masuk dalam kategori pengawasan dan pemantauan Corona Virus Disease (COVID-19). Dari jumlah tersebut, empat orang masuk dalam pengawasan dan dua diantaranya sudah dinyatakan sembuh.
“Dari empat Pasien Dengan Pengawasan (PDP) itu dua orang dinyatakan sudah sembuh dan dua orang lainnya masih menjalani perawatan medis. Dan yang dirawat sudah membaik, tadi (kemarin,-red) pagi sudah diambil swapnya, mudah-mudahan hasilnya negatif. Kita tunggu empat hari kedepan,” katanya.
Dikatakan Enny, dari empat pasien dengan pengawasan itu salah satunya mempunyai riwayat perjalanan ke luar negeri atau selepas pulang dari negara Singapura, kemudian satu orang lagi karena pekerjaan dan kontak dengan banyak orang. “Masuk ke rumah sakit sejak tanggal 7 Maret kemarin, jadi sudah empat hari. Alhamdulillah sudah tidak ada demam, sudah tidak sesak dan tidak pakai oksigen lagi. Sedangkan 11 Orang Dengan Pengawasan (ODP), 5 orang diantaranya sudah selesai dipantau oleh Dinkes melalui Puskesmas selama 14 hari dan limanya lagi tidak boleh berinteraksi dengan orang luar dulu,” jelasnya. (Ghofar)











































































































Discussion about this post