Warga Tagih Kepastian Sertifikat, Datangi Kantor Notaris
KAB.CIREBON, (FC).- Puluhan warga Desa Mundu Pesisir, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, mendatangi kantor notaris di wilayah setempat, Senin (22/6), untuk menuntut kejelasan penyelesaian sertifikat tanah yang disebut belum rampung meski telah diurus sejak puluhan tahun lalu.
Aksi berlangsung tertib tanpa orasi maupun atribut demonstrasi. Mayoritas peserta merupakan kaum ibu yang berjalan kaki menuju kantor notaris yang berada di jalur Pantura, tak jauh dari Balai Desa Mundu Pesisir.
Kedatangan mereka merupakan bentuk kekecewaan atas proses pengurusan sertifikat yang hingga kini belum menunjukkan kepastian.
Salah seorang warga, Yati, mengaku telah mengurus sertifikat tanah sejak sekitar tahun 2000. Namun hingga lebih dari dua dekade berlalu, dokumen yang dinantikan tak kunjung diterbitkan.
“Sudah lebih dari 20 tahun kami menunggu. Sampai sekarang sertifikat belum juga selesai,” ujarnya.
Menurut warga, persoalan tersebut tidak hanya dialami satu atau dua orang. Berdasarkan pendataan yang dilakukan masyarakat, terdapat sekitar 50 berkas sertifikat yang hingga kini belum tuntas diproses. Sebagian warga bahkan mengaku telah melunasi biaya pengurusan sejak bertahun-tahun lalu.
“Kami hanya ingin kepastian. Sertifikat itu hak kami dan sudah terlalu lama kami menunggu,” kata Yati.
Dengan pengamanan dari personel Polsek Mundu, warga sempat berkumpul di halaman kantor notaris sebelum memasuki area gedung.
Namun mereka tidak dapat bertemu langsung dengan notaris yang bersangkutan karena sedang tidak berada di tempat. Warga hanya diterima oleh seorang pegawai kantor, kondisi yang semakin menambah kekecewaan mereka.
Untuk meredam situasi, Pemerintah Desa Mundu Pesisir bersama jajaran kepolisian menginisiasi langkah mediasi di Balai Desa.
Setelah melalui dialog yang cukup panjang, warga bersedia membubarkan diri dan mengikuti musyawarah dengan syarat pihak notaris hadir memberikan penjelasan secara langsung.
“Kami siap bermusyawarah, asalkan pihak notaris hadir memberikan penjelasan,” tegas Yati.
Kuwu Desa Mundu Pesisir, H. Khaerun, menilai aksi warga dipicu oleh minimnya kepastian terkait penyelesaian dokumen yang mereka urus.
Menurutnya, apabila terdapat kendala administrasi atau persyaratan yang belum lengkap, informasi tersebut semestinya disampaikan secara terbuka kepada warga agar persoalan tidak berlarut-larut.
“Kami siap memfasilitasi pertemuan agar ada solusi yang baik bagi semua pihak,” ujarnya.
Khaerun berharap proses komunikasi antara warga dan pihak notaris dapat segera dilakukan sehingga persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut memperoleh titik terang. Ia juga mengimbau masyarakat tetap mengedepankan jalur dialog dalam mencari penyelesaian.
“Musyawarah adalah langkah terbaik agar persoalan ini segera selesai,” katanya.
Sementara itu, seorang pegawai kantor notaris bernama Fifi mengaku tidak mengetahui detail persoalan yang dipersoalkan warga.
Ia menyatakan hanya menjalankan tugas sebagai karyawan dan tidak memiliki kewenangan memberikan penjelasan mengenai proses pengurusan sertifikat.
“Saya tidak tahu, Mas. Saya hanya pekerja saja,” ujarnya singkat.
Aksi yang berlangsung sekitar satu jam tersebut berakhir kondusif. Warga kini menunggu tindak lanjut mediasi dan berharap ada kepastian penyelesaian terhadap puluhan sertifikat yang selama ini masih menggantung. (Nawawi)


Tinggalkan Balasan