Sementara itu, Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa, Eko Prasetyanto mengatakan, salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian Dirjen Bina Pemerintahan Desa saat ini adalah mengenai percepatan penyelsaian batas desa, menurutnya saat ini dari 75.265 desa yang tersebar di seluruh Indonesia, baru 3.100 desa yang memiliki batas yang memenuhi dengan kaidah-kaidah kartografi.
“Oleh karena itu mari kita bersama-sama bersinergi lebih erat lagi mulai dari pemerintah pusat sampai ke daerah untuk menyelesaikan permasalahan batas desa dengan berbagai tahapan, dengan harus memahami betul regulasi yang ada seperti dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 khusus Pasal 8 Ayat 3, tertera dengan jelas untuk memahami arti penting batas desa,” Ungkapnya.
Dia juga berharap dengan raihan awards ini, dapat menjadi percontohan agar bisa menggugah daerah lain untuk melakukan hal yang sama dan juga sebagai sarana belajar mengenai permasalahan yang terjadi ketika terjadi tentang penetapan dan penegasan batas desa.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Kuningan H. Acep Purnama menyampaikan, dengan adanya kejelasan batas desa dan kelurahan di Kabupaten Kuningan terkait pelayanan administrasi kepada masyarakat akan menjadi lebih mudah, seperti kejelasan lokasi usaha, perijinan, administrasi kependudukan dan pertanahan sebagai bekal anak cucu kita nanti.
















































































































Discussion about this post