BANDUNG, (FC).- Sidang pledoi (pembelaan) di kasus penjualan aset milik Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon, Penasehat Hukum A, Agus Prayoga menilai ada unsur obstruction of justice yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya. JPU tidak pernah memeriksa ataupun memanggil Walikota dan Pimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.
Dijelaskan Agus, beberapa saksi yang berasal dari Pemerintah Kota Cirebon saat menyebutkan secara jelas bahkan tertulis dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Akan tetapi JPU tidak pernah memanggil mereka untuk dimintai keterangan, ataupun menghadirkannya sebagai saksi dalam persidangan yang menjadi perhatian pejabat dan warga Kota Cirebon.
“Tidak ada bedanya dengan kasus yang dilakukan oleh Ferdi Sambo, dia berusaha mengalihkan kasus pembunuhan yang dilakukannya dengan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istrinya,” ujar Agus usai menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (14/2).
Kasus penjualan mesin riool, lanjut Agus, ada peranan walikota sebagai pejabat yang menandatangani surat penghapusan aset dan pimpinan kejaksaan yang menerima dana apresiasi tidak disebut dalam dakwaan maupun tuntutan. Mereka disebut oleh saksi dalam persidangan di bawah sumpah artinya keterangan yang disampaikan adalah sesuai dengan fakta bukan mengada – ada.