“Keterangan para saksi di bawah sumpah sehingga keterangan yang disampaikan sesuai dengan fakta yang terjadi. Bahwa walikota telah menandatangani surat penghapusan aset dan pimpinan kejaksaan yang menerima dana apresiasi. Itu fakta persidangan lo,” ujar aktivis anti korupsi.
Dirinya mendukung yang dilakukan oleh penasehat hukum LT, Erdi D Soemantri melaporkan proses penetapan terdakwa kliennya yang tidak sesuai dengan KUHP ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat, KPK dan Kejaksaan Agung. Sepertinya apa yang didakwakan oleh JPU telah disetting, agar ada terdakwa untuk menutupi pelaku sebenarnya.
“Saya mendukung apa yang dilakukan Pak Erdi melaporkan kasus penjualan aset milik Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon ke Kejaksaan Tinggi, KPK dan Kejaksaan Agung agar kasus tersebut menjadi perhatian penegak hukum di atasnya,” katanya.
Agus juga menduga kasus riool ini lebih bernuansa dipaksakan yang bertujuan untuk menjatuhkan harkat dan martabat kliennya dengan mencari – cari kesalahan tanpa didukung oleh bukti – bukti fakta yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan bahkan terkesan dakwaan JPU mengarah pada perbuatan fitnah.
“Terdakwa A sendiri bertanya dalam hati apa sebenarnya yang menyebabkan dirinya diposisikan sebagai terdakwa,” pungkasnya. (Bagja)
















































































































Discussion about this post