“Hal ini dilakukan karena untuk penggantian KPM BLT Dana Desa relatif lebih mudah apabila dibandingkan mengganti KPM BST”, ujarnya
Menurut asep, untuk penggantian KPM BST harus melalui sistem SIKS-NG yang dikelola oleh Pusdatin Kessos, dimana data tersebut sebelumnya harus disahkan oleh Bupati/Walikota setempat.
“Apabila data calon KPM tersebut telah diinput melalui SIKS NG oleh kabupaten/kota maka Pusdatin Kessos akan menyerahkan data calon KPM kepada Ditjen PFM. Jadi Ditjen PFM hanya sebagai user dari data tersebut,” tuturnya
“Sementara untuk penggantian KPM BLT Dana Desa, relatif lebih mudah karena hanya melalui musyawarah desa/kelurahan untuk menetapkan KPM BLT Dana Desa,” imbuhnya.
Ia mencontohkan, upaya yang dilakukan aparatur Desa Pabean Ilir, Kecamatan Pasekan untuk mengatasi penerima ganda bansos yaitu dengan mengubah penerima BLT melalui musyawarah desa.




















































































































Discussion about this post