“Jadi Hasil musyawarah desa memutuskan bahwa KPM BST tidak berubah. Sedangkan data KPM BLT Dana Desa yang dirubah. Semoga pola di Desa Pabean Ilir Indramayu ini bisa menjadi pola dalam menyelesaikan permasalahan data data antara KPM BST dengan KPM BLT Dana Desa,” lanjutnya
Pihaknya juga menghimbau kepada Kepala Desa Pabean Ilir dan Camat Pasekan agar memperhatikan arahan Presiden terkait BST, memahami regulasinya, dan mempersiapkan data KPM BST dengan baik
Menurut Asep, pencairan bantuan sosial tunai (BST) di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T) akan di cairkan sekaligus tiga bulan.
Hal tersebut dilakukan lantaran ongkos pengiriman BST ke wilayah tersebut sangat mahal.
“Kita berharap gelombang ketiga terutama daerah jauh seperti Papua itu kemungkinan karena kalau disalurkan setiap bulan menjadi tidak efisien, ongkosnya mahal. Jadi langsung 3 bulan,” kata Asep.(Agus)




















































































































Discussion about this post