CIREBON, (FC).- Pasca diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Se Wilayah III Cirebon (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan) mengadakan pertemuan untuk membahas kebijakan yang diambil oleh Pemda Se Ciayumajakuning, Jum’at (29/5) malam.
Bertempat di ruang Kanigaran Balaikota Cirebon, pertemuan itu dihadiri Lima Kepala Daerah, yakni Walikota Cirebon Nashrudin Azis, Bupati Cirebon Imron, Plt Bupati Indramayu Taufik Hidayat, Bupati Majalengka Karna Sobahi, dan Bupati Kuningan Acep Purnama.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Daerah Se Ciayumajakuning bersepakat, tentang bagaimana menjaga perbatasan di setiap daerah masing-masing.
Mereka juga bersepakat untuk bagaimana memutus mata rantai penyebaran covid-19, namun tentunya tidak mengganggu perekonomian yang saat ini sedang terpuruk.
Walikota Cirebon Nashrudin Azis selaku tuan rumah pertemuan menjelaskan, pertemuan ini menghasilkan kesepakatan untuk mengatasi perkenomian Ciayumajakuning tidak terlalu terpuruk di tengah pandemi covid-19 ini, sehingga tidak terlalu menyengsarakan masyarakat.