KAB. CIREBON, (FC).- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tahun ini kembali disalurkan pada pada pelaku UMKM di Indonesia.
BLT UMKM juga disebut Banpres Produktif atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon, Mohamad Fery Afrudin kepada FC mengungkapkan, setahunya untuk tahun ini tidak semua penerima tahun lalu akan mendapatkan lagi di tahun ini.
Hal itu dilakukan setelah Kementerian Koperasi dan UKM melakukan evaluasi pada penerima yang salah sasaran.
“Bagi yang menerima tahun lalu memang tidak semua yang dapat tahun ini, karena katanya itu setelah dievaluasi terhadap penerima yang tahun lalu ada kekurangan, salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya,” kata Fery, Minggu (10/4).
Fery menambahkan, dari format usulan pun ada perubahan, di tahun ini ada pencantuman nomor kartu keluarga (KK) dan nomor surat keterangan usaha (SKU). Ditambahkan dia lagi, untuk tahap pertama ini pihaknya akan menampung usulan hingga akhir bulan ini (27 April,-red).
“Untuk tahap satu disampaikan ke Kementerian paling lambat tanggal 30 Arpil 2021. Hanya kami meminta kepada Pemdes, usulan tersebut bisa disampaikan kepada kami maksimal tanggal 27 April, untuk memberikan waktu proses penginputan atau rekapitulasi data di kami,” jelas Fery.
Menurutnya, pada tahun 2020 lalu jumlah UMKM yang mendapat BPUM dari usulan sebanyak 293.093 orang itu yang ditetapkan sebagai penerima sebanyak 130.286 pelaku UMKM, atau tahun 2020 lalu Rp2,4 juta untuk masing-masing pelaku UMKM.
“Tahun ini ada perubahan, hanya setiap UMKM mendapatkan Rp1,2 juta. Kalau total keseluruhan tahun lalu adalah Rp2,4 miliar,,” imbuhnya.
Masih menurut dia, pada saat sosialisasi beberapa waktu yang lalu, BPUM tahun 2021 ini diprioritaskan untuk usulan yang belum mendapatkan sama sekali, atau yang sudah diusulkan tahun kemarin namun belum mendapatkan.
Kemudian usulan yang sudah ditetapkan sebagai penerima tapi belum terealisasi pencairannya, dan ketiga untuk para pelaku UMKM yang belum pernah diusulkan pada program BPUM tahun 2020.
Adapun persyaratan pendaftar adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
4. Memiliki Usaha Mikro
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6.Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). (Ghofar)
Discussion about this post