MAJALENGKA, (FC).- Pemerintah pusat resmi menunda penyalurannya Dana Alokasi Umum (DAU) bulan Mei 2020, bagi ratusan pemerintah daerah (pemda) di tanah air, termasuk Kabupaten Majalengka.
Penundaan tersebut dikarenakan pemda yang bersangkutan belum melakukan realokasi dan refocusing Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sesuai tiga kriteria dalam SKB dan PMK No. 35/2020.
Tercatat di wilayah III Cirebon ada empat daerah yang ditunda pencairannya, yakni Kabupaten Cirebon, Majalengka, Indramayu, dan Kuningan
Keputusan itu berdasarkan hasil pemantauan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri yang mencatatkan, bahwa beberapa daerah belum menyampaikan Laporan APBD sebagai bentuk hasil penyesuaian APBD.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 (KMK No. 10/2020) untuk penanganan dampak Covid-19. Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi membenarkan adanya penundaan DAU bagi Kabupaten Majalengka tersebut.












































































































Discussion about this post