KOTA CIREBON, (FC).- Pemerintah Kota Cirebon melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) mulai memberlakukan kebijakan pengurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kebijakan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Walikota (Kepwal) itu diberlakukan untuk periode Juli, Agustus dan September 2020.
“Untuk pembayaran PBB di bulan Juli, Wajib Pajak (WP) akan mendapatkan pengurangan sebesar 15 persen dari nilai ketetapan pokok. Sedangkan pembayaran bulan Agustus akan mendapat pengurangan 10 persen, dan pembayaran bulan September pengurangan sebesar 5 persen,” kata Sekretaris BKD Kota Cirebon, Mastara kepada FC, Rabu (15/7).
Kebijakan pengurangan pembayaran PBB tersebut disambut antusias masyarakat Wajib Pajak. Masyarakat senang dan terbantu dengan adanya kebijakan ini.
Disisi lain, dengan adanya kebijakan ini, mampu mendongkrak signifikan pendapatan PBB yang sebelumnya mengalami penurunan drastis.
“Begitu kebijakan pengurangan ini dilaksanakan, setiap hari masyarakat membayar PBB itu cukup bagus. Hari ini saja mencapai Rp500 juta. Padahal sebelumnya itu sehari kadang-kadang hanya Rp50 juta,” jelas Mastara
Bahkan, realisasi penerimaan PBB secara akumulasi hingga di bulan Juli berjalan ini sudah melampaui pencapaian target triwulan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh FC lewat aplikasi online Info Pajak yang dimiliki BKD Kota Cirebon Per 15 Juli 2020, tercatat realisasi penerimaan PBB sudah menembus angka Rp15 miliar.
“Target triwulan secara akumulasi itu 40 persen. Sekarang sudah 51,26 persen,” ungkap Mastara. (Andriyana)

















































































































Discussion about this post