Tidak menyerah, Jalil juga mengerahkan anggota disemua tingkatan untuk bisa melakukan pencermatan, dan ternyata hingga saat ini ditemukan adanya Bakal Calon Legislatif terdaftar di dua partai. Kemudian adanya foto serupa tapi nama berbeda.
“Ganda antar Parpol itu ada dua, yaitu Bacaleg yang terdaftar di PDI Perjuaangan dan Nasdem, kemudian satu lagi di PBB dan Partai Gerindra,” ujar Jalil.
Kemudian, masih kata Jalil, ada juga 7 orang Kepala Desa terdaftar sebagai Bacaleg, kemudian 2 orang perangkat desa juga terdaftar dan ASN Kemenang.
“Kami mengingatkan untuk perangkat desa atau kepala desa itu harus ada surat pengunduran diri dan harus dilampirkan pada saat pendaftaran kemarin dan tidak bisa di cabut, otomatis mereka semua harusnya tidak menjabat lagi,” ungkap Jalil.
Selain itu, untuk DPT yang masih dinamis, dikatakan Jalil, ditemukan yang tidak memenuhi syarat (TMS) diantaranya karena meninggal sebanyak 1.637 orang, kemudian masih ditemukan ada 2 orang berstatus TNI/Polri dan belum 17 tahun ada 7 orang.
“Hal – hal seperti tadi harusnya tidak terjadi jika kita terus melakukan pengawasan yang ketat dan transparansi dalam seluruh tahap pemilihan, maka kita perlu memastikan bahwa proses pemilihan tersebut sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku,” ujar Jalil. (Ali)















































































































Discussion about this post