KOTA CIREBON, (FC).- Salah satu Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota/Wakil Walikota Cirebon menggunakan Cirebon Tour on Bus (Citros), pada waktu pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon pada Kamis kemarin.
Hal ini membuat polemik dan pro kontra berbgai pihak, terkait boleh tidaknya bus tersebut dipergunakan untuk kepentingan bapslon.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan, pihaknya telah menerima laporannya, dan sudah diproses. Pada Sabtu pekan kemarin, Bawaslu telah memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangannya.
“Untuk laporan terkait penggunaan Citros, kota sudah meminta keterangan semua pihak,” terangnya, Senin (2/9).
Dari hasil pendalaman Bawaslu, dan setelah mendengarkan keterangan pihak-pihak, lanjut Devi, diperoleh informasi, bahwa kendaraan Citros bukan kendaraan pemerintah, karena ada dibawah kendali Organda, bukan Dinas Perhubungan, meskipun itu merupakan hibah dari Pemprov.
Dengan demikian, Bawaslu menyatakan, tidak ada tahapan dan ketentuan Pilkada yang dilanggar dengan penggunaan Citros tersebut.
“Hasilnya, bahwa Citros itu milik Koperasi Organda, jadi boleh dipergunakan untuk kegiatan politik dengan cara sewa,” jelas Devi.
Ditambahkan Devi, karena tidak ada yang dilanggar, tidak ada teguran untuk lihak manapun.Namun, pihaknya memberikan imbauan agar para pihak untuk selalu taat norma, khususnya terkait dengan cara penggunaan fasilitas pemerintah.
“Tindaklanjutnya, Bawaslu mengeluarkan imbauan agar para pihak tidak menggunakan fasilitas pemerintah untuk kegiatan politik kecuali yang disewakan, ini berlaku secara adil untuk semua kontestan. Terkait penggunaan Citros karena memang milik Organda, itu bukan fasilitas pemerintah) itu boleh digunakan,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DPC Organda Cirebon Yuyun Wahyu Kurnia menjelaskan jika armada Citros tersebut memang benar milik Organda. Mobil tersebut, merupakan hibah CSR dari Pemprov Jabar melalui Bank bjb.
Menurutnya, mobil tersebut penggunaanya memang disewakan untuk umum buat kegiatan angkutan wisata di sekitaran Kota Cirebon. Plat nomernya juga berwarna kuning, dan setiap tahun dilakukan pengujian kelayakan jalan (Uji KIR).
Adapun penggunaan untuk pendaftaran salah satu pasangan calon, itu juga dilakukan dengan sistem sewa/carter. Semua yang ingin menggunakan juga dikenakan sistem yang sama, kecuali untuk kegiatan sosial dapat toleransi.
“Apa yang dipersoalkan? itu kan memang plat kuning dan kita sewakan untuk umum. Paslon lain, partai politik (parpol), dan siapapun bisa pakai dengan sistem sewa seperti pada umumnya,” tegasnya. (Agus)