INDRAMAYU, (FC).- Penyidik Bareskrim Polri, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, Kamis (9/11).
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Lapas Kelas II B Indramayu, karena saat ini Panji Gumilang tengah melakukan penahanan di Lapas Kelas II B Indramayu dengan status tahanan Kejaksaan.
Berdasarkan pantauan Fajar Cirebon, Penyidik Bareskrim Polri berjumlah lima orang, tiba di Lapas Kelas II B Indramayu pukul 10.00 WIB. Terlihat pula tiga orang kuasa hukum dari Panji Gumilang, masuk ke dalam Lapas untuk mendampingi pemeriksaan terhadap kliennya.
Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Hero Sulistiyono, mengatakan ada lima orang penyidik yang masuk ke dalam Lapas untuk melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
“Tadi ada lima orang Bareskrim ke Lapas Indramayu, berdasarkan surat dari Bareskrim bahwa akan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang,” ungkapnya.
Pemeriksaan tersebut, kata Hero, pihak Lapas menyediakan tempat khusus di ruangan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Untuk terkait apanya kami tidak tahu, kami hanya menyediakan tempat ya saja, tadi datangnya itu sekitar pukul 10.00 WIB, kami tempatkan diruang APH,” katanya.
Selain penyidik, tambah Hero, pemeriksaan terhadap Panji Gumilang tersebut didampingi oleh sejumlah kuasa hukum dari tersangka.
“Tadi ada dari kuasa hukumnya juga yang mendampingi tapi saya tidak tahu ada berapanya. Diruangan itu steril, hanya ada penyidik, pengacara dan tersangka, piham Lapas tidak ada didalam,” tambahnya.
Hingga saat ini, Penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
“Sampai sekarang penyidik masih ada di dalam, masih melakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Diketahui, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka perkara dugaan TPPU, pada Kamis (2/11).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Penyidik Bareskrim Polri menggelar gelar perkar. Salah satu hasil gelar perkara, penyidik menemukan transaksi pinjaman perbankan sejak 2008 hingga 2022.
Selain itu, Penyidik Bareskrim Polri menemukan 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan yang terafiliasi dengannya. Dari 144, terdapat 14 rekening yang berisi uang sebesar Rp 200 Miliar. Seluruh rekening dan uang tersebut telah diblokir dan disita oleh Penyidik Bareskrim Polri. (Agus Sugianto)
Discussion about this post