“Dewan ini mau apa sih, ada apa dengan DPRD, jangan sampai masyarakat menuduh nego yang belum clear yang dilakukan oleh DPRD ini,” ungkap Arjaya kepada “FC” saat ditemui dikediamannya di Kelurahan Kemantren Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, Rabu (30/9).
Pria yang pernah menjadi Ketua DPC PDI-P Kabupaten Cirebon ini mengungkapkan, DPRD seharusnya segera melaksanakan proses pemilihan Wakil Bupati Cirebon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Dikatakannya, berdasarkan undang-undang yang berlaku, jatah kursi Wakil Bupati merupakan hak dari PDI Perjuangan.
“Suka tidak suka, mau tidak mau, siapapun calonnya dewan harus melaksanakan itu (pemilihan,-red). Karena itu sudah diatur oleh undang-undang, dan Wabup itu hak nya PDI-P,” kata Arjaya.
Ditambahkan Arjaya, wilayah Kabupaten Cirebon ini cukup luas, maka Bupati dalam menjalankan roda pemerintahan perlu dibantu oleh Wakil Bupati. Karena tentunya, hal tersebut demi kepentingan masyarakat Kabupaten Cirebon, maka perlu segera adanya Wakil Bupati.
“Ini kan semua demi kepentingan masyarakat Kabupaten Cirebon, maka segeralah laksanakan itu. Soalnya ini bukan untuk orang perorang, ini untuk masyarakat banyak,” tutur Arjaya.














































































































Discussion about this post