KAB. CIREBON, (FC).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon telah selesai membentuk Panitia Khusus Pemilihan (Pansuslih) Wakil Bupati Cirebon untuk sisa masa jabatan 2019-2024 pada pekan lalu. Namun sudah hampir satu pekan berjalan, Panlih DPRD masib belum melaksanakan rapat untuk membahas tahapan apa saja yang dilaksanakan oleh Panlih untuk memilih Wakil Bupati Cirebon.
Padahal sebelumnya, beberapa saat setelah digelarnya Rapat Paripurna Pansus Pemilihan, salah satu Anggota Panlih mengatakan akan melaksanakan rapat pada Senin (28/9) kemarin. Tetapi karena DPRD Kabupaten Cirebon ada kegiatan kunjungan luar kota, maka rapat internal Panlih diundur tanggal 6 Oktober besok.
Menanggapi hal tersebut, Tokoh senior PDI-Perjuangan Kabupaten Cirebon Arjaya Mangkunegoro mengaku prihatin atas kondisi ini. Dirinya mengatakan, Panlih seharusnya bisa langsung bekerja membahas tata tertib (Tatib) dan tahapan pemilihan Wakil Bupati.
Ia juga mempertanyakan sikap dari DPRD, yang terkesan mengulur waktu Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Bupati yang seyogyanya merupakan hak mutlak dari PDI Perjuangan selaku Partai Pengusung Bupati dan Wakil Bupati Cirebon saat ini.














































































































Discussion about this post