Selain itu, Road Maintenance 2 unit, Asphal Spraver 1 unit, Exsavator 1 unit, Bulldozer 1 unit, Jack Hammer 3 unit, Dump Truck 3 unit, Exsavator mini 1 unit, Compactor Sakai 1 unit, dan Exsavator Komatsu 1 unit.
“Ke-14 jenis alat berat itu untuk mendukung pembangunan infrastruktur baik milik pemerintah daerah maupun swasta. Sekaligus memberikan sumbangsih untuk Pendapat Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cirebon,” jelasnya.
Dia menambahkan, untuk capaian pendapatan retribusi di UPT peralatan dan perbengkelan tahun 2016 kemarin melebihi target yakni, 119,37 persen atau dari target Rp430.728.600, realisasinya mencapai Rp514.169.400.
Sedangkan, di tahun 2017 dari target Rp400.253.700 realisasinya mencapai Rp440.998.600 atau 110,18 persen. Di tahun 2018, dari target Rp428.575.000 realisasinya mencapai Rp448.315.120 atau 104,61 persen.
Tahun 2019, dari target Rp. 432.862.100 realisasinya mencapai Rp462.375 200 atau 106,82 persen. Di tahun 2020, dari target Rp440.467.500 baru terealisasi Rp34.404.460 atau 7,81 persen.
“PAD yang dihasilkan dari kita setiap tahun terus mengalami peningkatan,” imbuhnya.
Sementara yang pemerintah dan swasta murni dikenakan biaya sesuai dengan penyewaaan jenis alat beratnya. “Adapun mekanisme pengajukan permohonan sewa alat berat itu melalui dinas. Setelah itu dinas mengeluarkan disposisi kepada kepala UPT,” jelasnya.
Tahap selanjutnya, sambung Tomy, UPT melakukan pengecekan alat mengadakan survey lokasi, membuat surat perjanjuan kontrak dan surat keterangan retribusi yang ditandatangani Kepala Dinas PUPR. (Ghofar)




















































































































Discussion about this post