KAB. CIREBON, (FC).- Satpol PP Kabupaten Cirebon sejak H-1 Lebaran Idul Fitri telah melakukan pemantauan ke tempat-tempat wisata dan pusat kuliner.
Hasil pantauan yang dilakukan bersama unsur TNI, Polri, Dinas Kesehatan, Disbudparpora, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, mendapati dua rumah makan yang mengalami over kapasitas pengunjung, sehingga kedua rumah makan tersebut diberikan surat teguran secara tertulis.
“Kedua rumah makan tersebut adalah rumah makan Kharizma dan Kayol,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono, Senin (17/5).
Menurutnya, pemantauan dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi pengamanan Idul Fitri tanggal 12 Mei 2021 lalu. “Kita adakan rapat dengan unsur pengamanan. Kemudian kita mulai bergerak di tanggal 13 Mei ke tempat-tempat destinasi wisata dan pusat kuliner,” tambahnya.
Pemerintah daerah melalui Bupati juga telah menginstruksikan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan untuk menginventarisir sekaligus memantau tempat-tempat wisata dan pusat kuliner.
“Satgas pengamanan Covid-19 kecamatan, Pak Camat dan unsur Muspika diinstruksikan juga untuk memantau, mengawasi, dan membina tempat-tempat tersebut terkait overload kapasitas dari yang telah ditentukan,” jelas Dadang.
Dari pemantauan yang dilakukan Satgas kecamatan, lanjut Dadang, dapat mengendalikan dengan memutarbalikan pengunjung yang akan masuk ke destinasi wisata dan pusat kuliner, sehingga dapat terkontrol terkait dengan kerumunan pengunjung.
“Kami dari Satgas masih sifatnya pembinaan sepanjang itu dapat dikendalikan. Kemarn kita memang sudah siap all out, kita menerjunkan personil baik itu penyidik PNS, kemudian dari berbagai unsur TNI Polri, Satpol PP kemudian juga unsur lainnya melihat protokol kesehatan kita ingin protokol kesehatan hanya formalitas saja,” tukasnya. (Ghofar)











































































































Discussion about this post