MAJALENGKA, (FC).- Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka menggelar rapat pleno untuk menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022.
Rapat pleno yang diselenggarakan di salah rumah makan di Jalan Gerakan Koperasi, Kelurahan Majalengka ini diwarnai aksi walkout perwakilan buruh.
Aksi walkout tersebut terjadi tepat pukul 14.00 WIB atau sekitar satu jam setelah rapat pleno dimulai.
Penyebabnya, perwakilan buruh keberatan atas besaran kenaikan UMK yang diusulkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Majalengka.
“Kami duduk sebagai perwakilan buruh se-Majalengka, kami berdiskusi dan mengikuti rapat pleno dengan pihak APINDO dan sampai kami keluar tidak mendapat kesepakatan dan solusi,” kata Asep Odin perwakilan buruh yang ikut dalam rapat pleno, Senin (22/11).
Asep menegaskan, dalam rapat pleno tersebut pihaknya mengajukan usulan kenaikan UMK tahun 2022 sebesar Rp720 ribu.
Jumlah tersebut, kata dia, didapat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Namun usulan itu ditolak mentah-mentah oleh perwakilan pengusaha yang tergabung dalam APINDO. APINDO justru mengusulkan kenaikan UMK tahun 2022 sebesar Rp75 ribu.
“Kami menyampaikan penawaran dengan batas atas yaitu Rp720 ribu kenaikan. Karena perhitungan PP 36/2021 dengan batas atas naiknya segitu. Kalau ada tawar menawar ya harusnya jangan terlalu rendah, tapi dari APINDO menawarnya mentok di Rp75 ribu, kan sangat jauh,” tegasnya.
Karena tidak menemukan kata sepakat lanjut Asep, pihaknya menyampaikan aspirasi langsung kepada Bupati Majalengka atau dengan kata lain akan melaksanakan aksi demonstrasi kembali dalam waktu dekat.
“Rencana selanjutnya sepakat mau menyampaikan aspirasi ke Bupati. Kami juga masih menunggu informasi dari dewan pengupahan yang sekarang masih sidang, karena di awal sidang sepakat tidak ada voting tapi berdasarkan hasil kesepakatan,” tandasnya.
Di tempat yang sama Ketua APINDO Majalengka, Dinar Tisnawati menjelaskan, pihaknya tidak bisa menerima keinginan buruh yang meminta kenaikan UMK sebesar Rp720 ribu.
“Buruh menginginkan kenaikan UMK di angka Rp720 ribu namun itu tidak bisa kami terima, karena kalau dia bicara batas atas kami ingin batas bawah. UMK ini ada aturan yang mengikat di PP 36/2021 bahwa formulanya sudah jelas dan tidak bisa dinegosiasikan,” ujar Dinar.
Ia mengungkapkan dalam rapat pleno itu sempat dicari titik temu untuk menentukan angka kenaikan UMK dengan menggunakan beberapa formula.
Sayangnya dari sekian banyak formula itu, tidak satupun yang kemudian disepakati oleh pihak APINDO dan buruh.
“Tadi kami masih bersepakat untuk mencari titik temu, bolehlah mencari angka lain yang masih dalam batas koridor Undang-Undang dan dalam proses itu tidak ketemu-ketemu,” jelas dia.
“Yang ditawarkan selain PP 36/2021 karena sudah ditolak mentah-mentah, kita tawarkan berdasarkan median jadi batas atas ditambah batas bawah dibagi 2, kemudian kita tawarkan sesuai UMP Jabar,” tambahnya.
Karena tidak menemukan kesepakatan alias deadlock, rapat pleno penetapan UMK Majalengka tahun 2022 masih akan dilanjut pada Selasa (23/11).
Dalam rapat pleno besok, kenaikan UMK sudah harus ditentukan atau jika tidak, UMK Majalengka akan tetap sama seperti tahun 2021 ini. (Munadi)
Discussion about this post