KOTA CIREBON, (FC).– Guna memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polri menghadirkan terobosan baru dalam sistem pengawasan internal.
Dalam mempermudah masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota kepolisian, masyarakat cukup memindai QR Code pengaduan resmi Propam Polri, yang tersedia.
Layanan berbasis digital ini diklaim lebih cepat, mudah, transparan, serta menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Masyarakat tak perlu lagi datang langsung ke kantor polisi untuk menyampaikan laporan.
Di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, sosialisasi dilakukan secara masif. Banner dan baliho QR Code pengaduan Propam dipasang di depan Mako Polres Cirebon Kota serta seluruh Polsek jajaran.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M Aris Hermanto mengungkapkan, inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Inovasi ini adalah bentuk komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang Presisi, yakni Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasan internal,” ungkapnya, kepada wartawan di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (3/3/2026).
Menurut AKP M Aris, setiap Polsek jajaran aktif melakukan sosialisasi langsung kepada warga. Tidak hanya memasang baliho, anggota Bhabinkamtibmas juga turun ke lapangan untuk memperkenalkan mekanisme pelaporan cepat berbasis digital tersebut.
“Setiap Polsek jajaran melakukan sosialisasi QR Code Propam ini. Selain memasang banner, anggota juga menyampaikan langsung kepada masyarakat cara penggunaan dan manfaat layanan ini,”ujarnya.
AKP M Aris menjelaskan, tata cara penggunaan QR Code pengaduan cukup sederhana. Warga hanya perlu memindai kode menggunakan telepon genggam, mengisi identitas pelapor, lalu memilih jenis laporan yang ingin disampaikan apabila menemukan dugaan pelanggaran anggota Polri.
“Sistem ini dirancang agar laporan dapat disampaikan secara cepat, praktis, dan terdokumentasi dengan baik. Dengan begitu, masyarakat memiliki akses langsung terhadap kanal pengaduan resmi tanpa hambatan birokrasi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pembenahan internal dan penguatan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya di wilayah Polres Cirebon Kota,” pungkasnya. (Agus)














































































































Discussion about this post