Menurut petunjuk terbaru tersebut, penggunaan masker N95 hanya untuk petugas kesehatan yang melakukan tindakan yang menghasilkan aerosol (seperti intubasi trakea, ventilasi non invasive, trakeostomi, resusitasi jantung paru, ventilasi manual sebelum intubasi.
Kemudian nebulasi, bronskopi, pengambilan swab, pemeriksaan gigi seperti scaler ultrasonic dan high- speed air driven, pemeriksaan hidung dan tenggorokan dll) pada pasien covid-19.
“Lalu untuk Analis Lab mengerjakan sampel saluran nafas, dan petugas kesehatan pemeriksaan fisik pada pasien tanpa gejala infeksi saluran nafas, tetapi melakukan pemeriksaan bronskopi, pengambilan swab, pemeriksaan gigi seperti scaler ultrasonic dan high-speed air driven, pemeriksaan hidung dan tenggorokan dan pemeriksaan mata,” lanjutnya
Sedangkan untuk masker medah, menurutnya walaupun sampai saat ini penggunaannya belum ada detail dari Kemenkes, tapi mengingat saat ini termasuk komoditas sangat langka, oleh karenanya dibutuhkan manajemen penggunaan agar masker bedah tersebut bisa awet dan dapat digunakan untuk beberapa kali/hari.
Untuk masker bedah, dikarenakan bahan dasarnya tidak untuk kena air, dr. Asep menganjurkan kalau untuk digunakan ulang, pastikan tidak kena basah. Masker bedah bisa dipakai berulang dengan syarat tidak terkena percikan dari orang lain/ droplet, kering, dan tidak robek.
“Saya sendiri kadang pakai untuk 3 hari saat sekarang ini. Sekali lagi saya ulang, ini dalam kondisi tidak normal ya dalam kondisi normal tidak berlaku, masker itu senjata kita (Tenaga Medis) gimana caranya biar kuat,” tegas dr. Asep. (Bambang)

















































































































Discussion about this post